Poin Penting Surat Edaran Baru Soal TPG, Tamsil, dan TPP Guru ASN, Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Tegaskan Hal Ini

11 Oktober 2022, 10:43 WIB
Poin Penting Surat Edaran Baru Soal TPG, Tamsil, dan TPP Guru ASN Daerah. /freepik.com

BERITASOLORAYA.com – Setiap guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapat tunjangan baik itu tunjangan sertifikasi (TPG) tambahan penghasilan (tamsil) hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP) tentu berhak untuk mendapatkannya.

Juknis mengenai pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud melalui surat edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 kembali menegaskan seputar pemberian aneka tunjangan agar tidak ada kesalahpahaman.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani itu, ada poin penting yang harus dipahami guru ASN penerima tunjangan dan kepala daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 7 Faktor Ini Pemicu Gejala Serangan Jantung, Apa Anda Menyadarinya?

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa ada pemahaman beragam tentang pemberian tunjangan yang ditujukan untuk guru ASN daerah.

Maka dari itu, Plt. Ditjen GTK Kemdikbud tersebut menegaskan beberapa hal terkait tunjangan profesi TPG, tambahan penghasilan, dan TPP bagi guru ASN daerah.

Disebutkan bahwa tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan pada guru pemilik sertifikat pendidik sebagai bukti penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Seragam SD, SMP, dan SMA Ada Perubahan? Begini Aturan Baru Nadiem dalam Permendikbudristek

Besaran tunjangan profesi yang akan didapatkan yakni sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kemdikbud melalui SK TPG.

Sementara itu, tunjangan penghasilan merupakan sejumlah uang yang disalurkan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan guru ASN daerah non sertifikasi yakni Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Wajib Tahu Sebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Gagal Cair

Alokasi anggaran TPG dan tambahan penghasilan bersumber dari APBN melalui DAK non fisik seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No. 4 tahun 2022, merujuk pada PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.

Surat edaran tersebut juga menyinggung soal tambahan penghasilan bagi pegawai atau TPP ASN daerah.

Berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah atas persetujuan DPRD dan dengan memperhatikan kemampuan daerah.

Baca Juga: Berhadiah Rp15 Juta, Segera Daftar Program Kemenag Ini Sebelum Ditutup! Cek Syarat dan Hadiah Selengkapnya..

Untuk tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan dengan poin penting berikut:

1. Beban kerja, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.

2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN jika tampat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.

3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN sesuai kondisi kerja.

4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.

Baca Juga: Resep Tahu Katsu Mudah dengan Bahan Sedikit, Bunda di Rumah Wajib Coba!

5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.

6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penjabaran tersebut, tambahan penghasilan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) memiliki indikator, kriteria penerima hingga sumber anggaran yang berbeda.

Demikian ringkasan isi surat edaran baru Kemdikbud yang menjelaskan tentang tunjangan sertifikasi guru (TPG), tambahan penghasilan, dan TPP bagi guru ASN daerah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani

Tags

Terkini

Terpopuler