BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru atau TPG seringkali mengalami kendala dalam penyalurannya.
Kendala yang ditemui dalam pencarian tunjangan sertifikasi guru atau TPG dapat merupakan akibat dari tidak validnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP.
Alhasil, nama guru tidak tercantum sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG dalam SKTP yang terbit setiap semester.
Apabila nama guru tidak tercantum dalam SKTP, maka pemerintah tidak berwenang menyalurkan tunjangan sertifikasi yang berarti tunjangannya gagal dicairkan.
Baca Juga: Resep Ayam Taliwang Bakar Teflon, Menu Enak yang Tidak Banyak Bahan
Perlu diketahui bahwa ada beberapa penyebab yang harus diketahui guru mengenai gagalnya pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG hingga solusinya.
- Data guru yang diinput operator sekolah dengan yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak sinkron
Tidak sinkronnya data yang ada dapat menyebabkan data tidak valid hingga berakibat pada nama guru tidak tercantum dalam SKTP.
Kendala tersebut dapat diatasi melalui peran aktif guru untuk memantau data yang diinput operator sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).