Bisakah Guru yang Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi atau TPG Diusulkan Jadi Penerima Tambahan Penghasilan?

- 9 Oktober 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi guru yang belum mendapatkan TPG dan dapat diusulkan menjadi penerima Tambahan Penghasilan
Ilustrasi guru yang belum mendapatkan TPG dan dapat diusulkan menjadi penerima Tambahan Penghasilan /Pixabay/Tumisu

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberikan kepada guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud dan naungan Kemenag.

Terdapat perbedaan dari segi ketentuan pada tunjangan sertifikasi guru atau TPG naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Perbedaan ketentuan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag dapat ditinjau dari segi petunjuk teknisnya.

Baca Juga: Bulan November Guru Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Cek Segera

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG naungan Kemdikbud diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Sementara itu, tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk guru di bawah naungan Kemenag diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021. 

Baca Juga: Akhirnya! Ini Solusi Kemdikbud Bagi Guru Honorer Lulus PG 2021 Namun Tidak Bisa Diangkat Pada PPPK 2022

Keputusan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x