Langkah yang Perlu Dilakukan Agar NIK PTK Valid. Guru Harus Tahu

12 Oktober 2022, 06:30 WIB
Penjelasan dari Kemdikbud tentang langkah-langkah yang harus dilakukan agar NIK PTK guru valid /pressfoto/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com- Beberapa guru di jenjang SD, SMP, maupun SMA mengalami masalah NIK PTK tidak valid.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemdikbud memberikan arahan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan agar NIK PTK guru valid.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Kemdikbud Arahkan Guru yang Masuk Kondisi Berikut, Segera Lakukan Hal Ini. Sebelum Terjadi Kasus..., NIK PTK yang tidak valid dapat berakibat fatal.

NIK PTK yang tidak valid menyebabkan PTK tidak dapat mengajukan penerbitan NUPTK, PTK tidak tercatat sudah vaksinasi, PTK tidak lolos verifikasi pendidikan PPG, PTK tidak lolos verifikasi seleksi PPPK, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Per Oktober 2022, Kemdikbud Rilis Dana PIP, Berikut Nominal dan Murid yang Diterima

Kemdikbud melalui akun Instagram @pustekkom_kemdikbud menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh guru agar NIK PTK guru valid, diantaranya:

- Log in aplikasi VervalPTK (akun operator sekolah), kemudian klik pada menu Perbaikan Identitas. Pilih kolom valid Dukcapil.

Kemudian ubah ke pilihan residu, maka akan muncul daftar nama PTK residu yang ditandai silang merah, setelah itu silakan guru klik tombol ‘Perbaikan’ dan identitas PTK.

- Untuk perbaikan NIK PTK, Kemdikbud menyampaikan bahwa terdapat pembaruan atribut, seperti NIK, nama PTK, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama Ibu kandung, kemudian tekan tombol ‘Perbaikan Data’.

Baca Juga: Resmi, Aturan Penempatan PPPK 2022 untuk Pelamar P1, P2, P3 dan Pelamar Umum

- Jika pembaruan data yang diisukan lolos pemadanan dengan data induk nasional yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri, maka data PTK guru akan otomatis tersimpan.

Perlu diketahui, apabila tidak lolos pemadanan, maka perbaikan data tidak dapat dilakukan.

Kemdikbud menyebutkan bahwa terdapat kondisi yang mungkin terjadi, seperti diantaranya yakni:

  1. Apabila perbaikan data telah diajukan oleh operator satuan pendidikan mengacu pada identitas PTK yang tercatat di dokumen KTP, akan tetapi muncul keterangan: ‘identitas tidak sesuai dengan data Dukcapil’.

Dalam kasus ini, identitas PTK guru di dokumen KTP belum tersinkronisasi ke Ditjen Dukcapil Kemendagri, sehingga PTK harus lapor ke Disdukcapil setempat untuk mensinkronisasikan.

Baca Juga: Download Juknis Penggunaan Seragam Sekolah untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, Aturan Baru dari Kemdikbud

  1. Apabila perbaikan data telah diajukan oleh operator satuan pendidikan mengacu pada identitas PTK yang tercatat di dokumen KTP, akan tetapi muncul keterangan ‘Perubahan Data Tidak Dapat Dilakukan’.

Dalam kasus tersebut, data tidak dapat dilakukan mandiri oleh operator satuan pendidikan, dan harus dibantu oleh Admin Pusdatik melalui laporan ke ULT Kemendikbud Ristek.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler