BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud telah mengeluarkan aturan baru mengenai seragam sekolah siswa untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Menteri Nadiem telah menetapkan aturan baru tersebut pada 7 September 2022 di Jakarta. Aturan baru mengenai seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK diatur dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022.
Permendikbud yang baru disahkan oleh Kemdikbud ini menggantikan aturan mengenai seragam sekolah yang lama, yaitu Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tidak Cair, Kenapa? Ini Sebabnya
Dalam aturan baru Kemdikbud mengenai pakaian seragam sekolah siswa, ada 4 jenis seragam yang secara sah dikenakan siswa di lingkungan sekolah. Uraian mengenai keempat jenis seragam sekolah tersebut dapat Anda simak berikut ini
- Pakaian seragam nasional
Pakaian seragam sekolah dikenakan oleh siswa pada hari belajar dengan model dan warna yang berlaku secara nasional.
Paling sedikit, pakaian seragam nasional digunakan pada hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Baca Juga: Nunuk Suryani Sampaikan Penempatan Non ASN Lulus PG di Bulan ini? hingga Soal Pegawai PPPK
Saat mengikuti upacara bendera, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK wajib mengenai atribut topi pet dan dasi yang berwarna senada dengan pakaian seragam nasional sesuai jenjang sekolah masing-masing.
Topi pet yang digunakan saat pelaksanaan upacara bendera harus memiliki logo Tut Wuri Handayani pada bagian depan topi.
Untuk warna pakaian seragam nasional siswa tampaknya masih mengikuti aturan lama yang selama ini ditetapkan.
Siswa SD mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Siswa SMP mengenakan kemeja berwarna putih dengan bawahan rok atau celana berwarna biru tua.
Sementara itu, siswa SMA dan SMK mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan rok atau celana berwarna abu-abu.
- Pakaian seragam pramuka
Pakaian seragam pramuka digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pada Hari Pramuka dan hari yang ditentukan oleh pihak sekolah. Sekolah memiliki wewenang untuk mengatur kapan siswa menggunakan pakaian seragam pramuka ini tiap minggunya.
Untuk model dan warna pakaian seragam pramuka untuk siswa harus mengacu pada model dan warna yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
- Seragam khas sekolah
Sekolah memiliki wewenang untuk mengatur model dan warna pakaian seragam khas sekolah. Di samping itu, hari penggunaannya pun akan ditentukan oleh pihak sekolah masing-masing.
- Pakaian adat
Selain 3 jenis seragam sekolah yang terlihat digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Permendikbud No 50 Tahun 2022 ini juga mengatur mengenai penggunaan pakaian adat di lingkungan sekolah oleh siswa.
Wewenang terkait penggunaan pakaian adat ini diberikan kepada Pemerintah Daerah masing-masing.
Siswa dapat menggunakan pakaian adat di sekolah di hari atau acara adat tertentu. Model dan warna yang digunakan akan diatur oleh Pemerintah Daerah, yang tentunya akan menonjolkan kebudayaan dan kearifan daerah masing-masing.
Demikianlah penjelasan mengenai 4 jenis seragam sekolah yang digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk mengetahui isi Permendikbud No 50 Tahun 2022 lebih detail, Anda dapat mengunduhnya di link ini.***