Kategori Guru Pada Seleksi PPPK 2022. Simak Agar Pelamar Tahu di Mana Posisinya

14 Oktober 2022, 06:30 WIB
Penjelasan tentang berbagai kategori guru dalam seleksi PPPK 2022. Mulai dari prioritas dan umum /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Formasi PPPK tahun 2022 ini banyak diisi oleh jabatan fungsional guru.

Selain itu, PPPK 2022 juga menyediakan banyak formasi untuk tenaga kesehatan.

Sebagai kabar gembira, ada beberapa guru yang tidak perlu melakukan tes pada seleksi PPPK 2022 dan langsung penempatan.

Untuk memahami siapa saja guru yang tidak perlu tes pada seleksi PPPK 2022, mari pahami berbagai kategori guru dalam seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Kemenag Resmi Infokan Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS. Lihat Kriterianya di Sini...

 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Simak Kategori Honorer Beruntung yang Bisa Jadi ASN PPPK 2022 Tanpa Tes, Ada yang Penempatan Duluan!, para honorer yang melamar jabatan fungsional guru akan digolongkan ke dalam empat kategori yakni tiga kategori prioritas dan satu kategori umum.

Pelamar yang masuk kategori prioritas tidak perlu mengikuti tes untuk seleksi PPPK 2022, sementara pelamar umum akan mengikuti seleksi tes.

Urutan seleksi akan didahulukan untuk prioritas pertama. Jika masih ada formasi, dilanjutkan dengan prioritas kedua lalu ketiga. Jika masih tersedia formasi, barulah pelamar umum bisa mengisi formasi dengan seleksi tes.

Baca Juga: Guru yang Ingin Dapat Serdik dari PPG Dalam Jabatan Kini Pakai Aturan Baru, Berikut Juknis Selengkapnya..

Merujuk pada rencana jadwal seleksi PPPK guru 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar prioritas pertama akan ditempatkan pada bulan Oktober.

Masih di bulan yang sama, seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga juga akan dilaksanakan setelah prioritas pertama diselesaikan. Rencana jadwal seleksi ini masih dapat berubah sewaktu-waktu.

Lantas, siapa saja guru-guru honorer yang masuk kategori prioritas dan diutamakan dalam rekrutmen PPPK 2022 agar bisa segera menjadi ASN?

Baca Juga: Nunuk Suryani Tegaskan Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan dari APBN dan APBD, Begini Penjelasannya..

Rincian guru-guru yang termasuk dalam golongan prioritas pertama adalah sebagai berikut:

  1. Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  2. Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  3. Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  4. Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

Kategori guru tersebut bisa menggunakan nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan bisa segera menjadi ASN tanpa tes sehingga bisa langsung penempatan lebih dulu.

Sementara itu, penilaian kesesuaian akan dilakukan bagi kategori pelamar prioritas kedua yakni tenaga honorer eks kategori II (THK-II).

Baca Juga: Tunjangan Guru Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan! Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke Bank

Kategori pelamar prioritas ketiga juga akan mengikuti penilaian kesesuaian yang diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.

Setelah tiga kategori prioritas yang diutamakan ini terselesaikan, barulah para pelamar umum dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 jika masih tersedia formasi.

Guru lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek, guru negeri terdaftar Dapodik di bawah tiga tahun, dan guru swasta yang terdaftar di Dapodik akan menjadi pelamar umum dan mengikuti seleksi tes.

Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri Telah Terbit. Cek Lengkapnya di Sini...

Bagi pelamar prioritas pertama atau guru lulus passing grade tahun 2021 yang belum mendapat penempatan, dapat turun prioritas menjadi kedua, ketiga atau pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional yang dimiliki.*** (Syifa Alfi Wahyudi)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler