Arahan Nunuk Suryani untuk Guru Lulus PG 2021 yang Belum Dapat Penempatan, Bisa Jadi ASN 2022 dengan Catatan..

20 Oktober 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi. Penjelasan guru lulus passing grade pada seleksi PPPK 2022 yang belum mendapatkan penempatan. /infopublik.id

BERITASOLORAYA.com – Bagi guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022, nantinya akan digolongkan ke dalam beberapa kategori.

Para guru honorer akan dikategorikan berdasakan status masing-masing guru apakah lulusan passing grade pada PPPK 2021 yang belum mendapat formasi, THK-II, dan lainnya.

Khususnya bagi guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 dan belum dapat formasi akan masuk ke dalam kategori prioritas pertama.

Setidaknya pemerintah menetapkan tiga kategori prioritas dan satu kategori pelamar umum. Bagi prioritas pertama, akan mengikuti seleksi PPPK guru 2022 tanpa perlu mengikuti tes dan bisa langsung penempatan untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Deretan Kebijakan Antisipatif Kemenkes dalam Cegah Gangguan Ginjal Anak yang Wajib Diperhatikan, Tidak Hanya O

Sayangnya, tidak semua guru yang masuk prioritas pertama atau lulus passing grade 2021 mendapat penempatan. Lantas, bagaimana nasibnya? Apakah ada solusi agar bisa jadi ASN tahun ini?

Perlu diketahui, kategori guru honorer prioritas pertama yang akan ditempatkan lebih dulu oleh Kemdikbud dalam PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

  • Guru THK-II lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

Baca Juga: Link Resmi Regulasi Baru Sertifikasi Guru, Mulai Berlaku Tahun 2022

Kategori guru honorer di atas bisa menggunakan nilai passing grade seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan bisa segera menjadi ASN tanpa tes.

Sementara itu, sekitar 32.902 guru yang telah memenuhi nilai PG atau passing grade pada seleksi PPPK 2021 terancam tidak dapat diangkat menjadi ASN PPPK karena belum memperoleh penempatan.

Ada berbagai alasan dari masalah ini, seperti adanya kelebihan guru hingga daerah yang belum mengusulkan.

Baca Juga: Link Resmi Regulasi Baru Sertifikasi Guru, Mulai Berlaku Tahun 2022

Dalam webinar Sapa GTK Episode-8 yang berjudul, “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK” yang ditayangkan di kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI pada Rabu, 05 Oktober 2022, Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani beri penjelasan.

Berdasarkan penuturan Nunuk, ada solusi atau alternatif jika guru lulusan PG 2021 belum mendapatkan penempatan namun ingin menjadi ASN tahun ini, yakni akan ditempatkan di sekolah lain di kota yagn sama.

Jika di sekolah lain pun sudah terpenuhi, guru akan sulit diangkat menjadi ASN tahun ini. Meski begitu, ada pula solusi lain yang bisa dimafaatkan para guru. Alternatif tersebut adalah guru dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.

Baca Juga: Resmi, Juknis Baru Aturan Sertifikasi Guru untuk Dapatkan Sertifikat Pendidik, Berikut Syarat dan Linknya

Contohnya, guru mata pelajaran IPA melamar PPPK guru 2022 dengan penempatan di SMP. Lantaran sudah penuh, jabatan fungsional guru tersebut bisa dialihkan menjadi guru kelas.

“Maka nanti jika ada pilihan (solusi) itu, begitu masuk ke akun, akan ada pilihan menunggu tahun depan, atau bisa pindah ke JF lain. Lalu JF apa yang bisa Bapak/Ibu pilih ini ada di dalam menu akun Bapak/Ibu,” jelas Nunuk.

Diharapkan, bulan Oktober hingga November 2022 seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 sudah dimulai yang diawali dengan penempatan guru lulus passing grade tahun lalu.

Baca Juga: Kategori Peserta Apresiasi GTK 2022, Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek TK hingga SMK Daftar Sebelum 22 Oktober

“Bersamaan dengan itu, kita semua sudah menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan untuk seleksi penilaian kesesuaian yang akan dilaksanakan sejalan dengan penempatan guru lulus passing grade. Dan jika masih ada yang tersedia formasi di Desember, diselesaikan dengan tes,” tambahnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ITJEN Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler