Kejelasan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tahun 2023, Dihapus atau Tidak? Simak Penjelasan Kemenkeu

20 Oktober 2022, 21:22 WIB
Penjelasan Kemenkeu terkait kejelasan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023, serta penggajian PPPK resmi dari APBN /Tri Ayu/Tangkapan layar

BERITASOLORAYA.com – Kabar terkait kejelasan tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik di tahun 2023 menjadi pertanyaan umum bagi kalangan tenaga pendidik.

Hal tersebut sejalan dengan info yang beredar terkait isu penghapusan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dengan adanya Rancangan Undang-undang Sisdiknas.

Untuk menjawab kejelasan adanya kejelasan tunjangan sertifkasi guru atau TPG tersebut, Kementerian Keuangan telah menyampaikan melalui Rancangan Undang-undang APBN tahun 2023.

Baca Juga: Lirik Sholawat Allahul Kahfi Versi Aishwa Nahla

Dimana di dalamnya juga termasuk tentang kejelasan status alokasi dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG beserta tunjangan lainnya untuk tahun 2023.

Berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2022 lalu, telah disetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 untuk menjadi Undang-Undang.

Dimana dalam isinya menjelaskan tentang nasib tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 berdasarkan peraturan tersebut.

Baca Juga: Mulai Tahun 2023, Tendik Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapatkan Serdik, Begini Regulasi Terbaru Sertifikasi Guru

Sementara itu, alokasi penggajian PPPK di tahun 2023 juga termasuk dalam pembahasan yang terdapat dalam Rancangan UU APBN tahun 2023.

Salah satu bagian penting yang terkandung dalam Rancangan UU APBN tahun 2023 tersebut adalah bagian Transfer ke Daerah (TKD). TKD tersebut jumlahnya mencapai Rp 814,72 triliun.

Berdasarkan rincian TKD pada Rancangan UU APBN tahun 2023, di dalamnya juga terdapat peraturan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 185,80 triliun.

Baca Juga: Pengumuman Pendataan Non ASN Dapat Dilihat di Link Resmi ini. Tenaga Honorer Harus Tahu

Seperti yang diketahui bahwa dana untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG berasal dari DAK. Dalam DAK tersebut terdiri dari DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan Hibah Daerah.

Untuk dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG terdapat dalam DAK Nonfisik yang nilainya sebesar 130,30 triliun.

Kemudian, apakah pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 masih ada?

Ternyata jika berdasarkan Rancangan UU APBN tahun 2023, sudah dijelaskan terkait nasib pengadaan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Baca Juga: Kabar Baik Kemdikbud bagi Guru Semua Jenjang, Terkait Tunjangan Tendik Kedepannya?

Selain tunjangan sertifikasi, dalam DAK Nonfisik tahun 2023 juga anggaran dana lainnya seperti Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). BOSP merupakan dana penggabungan untuk dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Untuk dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan Tambahan Penghasilan Guru, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND.

Dengan demikian, semua guru yang bertanya tentang kejelasan adanya tunjangan sertifikasi atau TPG di tahun 2023 ternyata masih tetap dialokasikan.

Selain dana tunjangan sertifikasi, dalam Rancangan UU APBN tahun 2023 juga dibahas tentang penggajian formasi PPPK.

Baca Juga: Selamat, Ini 2 Kategori Honorer yang Jadi Prioritas Jadi ASN Pada PPPK 2022 Dari PANRB, Anda Termasuk?

Penggajian formasi PPPK telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp 109,23 triliun yang terdapat dalam Dana Alokasi Umum (DAU).***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenkeu RI

Tags

Terkini

Terpopuler