Guru Ingin Sertifikasi Tahun Depan? Tunggu Dulu, Wajib Tahu Aturan yang Ditetapkan Kemdikbud Berikut

5 Desember 2022, 06:57 WIB
Ilustrasi. Bagi para guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 wajib tahu aturan ini /Pexels/Micah Eleazar

BERITASOLORAYA.com – Proses sertifikasi guru bisa diikuti oleh seluruh guru di Indonesia yang memenuhi syarat dari Kemdikbud.

Ada banyak manfaat dari sertifikasi ini, salah satunya guru bisa menerima tunjangan yang dikhususkan bagi guru sertifikasi, yakni tunjangan profesi atau TPG.

Program yang bisa diikuti untuk menjadi guru berstatus sertifikasi adalah PPG Dalam Jabatan. Setelah lulus program ini, guru akan menerima sertifikat pendidik dan menjadi guru sertifikasi.

Ada aturan resmi terkait cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Selamat, Guru Kategori Ini Ditunggu Kemdikbud pada Tanggal 9 hingga 16 Desember 2022. Ini Nama-namanya...

Adapun aturan tersebut merinci hal-hal penting yang wajib diketahui guru dalam jabatan jikan ingin sertifikasi sejak peraturan berlaku hingga munculnya peraturan baru.

Dalam pasal 4 disebutkan bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud Peraturan Mendikbudristek ini adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025, dengan rincian:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Besok, Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Bakal Ikut Seleksi Kompetensi, BKN Minta Perhatikan Hal Ini

Berdasarkan aturan di atas, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi.

Hanya peserta atau calon mahasiswa yang memenuhi 8 syarat berikut yang bisa ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan. Berikut rinciannya:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

Baca Juga: Kabar Baik, Cek Nama Guru Sekarang, Terdaftar Dari 6259 Tendik Berikut atau Tidak? Klik Linknya...

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Baca Juga: Apa Kabar Cuti dan Tunjangan Guru di Tahun 2023? Begini Penjelasan Sesuai Kebijakan Pemerintah Terbaru

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Perlu diketahui, sebagai penentu keikutsertaan guru dalam program PPG Dalam Jabatan, Kemdikbud akan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Baca Juga: 4 Kabar Terbaru Terkait Anggaran Kemdikbud 2023, Mulai Dari Tunjangan, Hingga Program Prioritas

Jika calon mahasiswa telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan baru ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler