Pejuang Serdik Merapat, Kemdikbud Akan Pertimbangkan 4 Poin Ini Saat Guru Daftar Sertifikasi

6 Desember 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi. Simak syarat serta penentu keikutsertaan guru dalam PPG Dalam Jabatan untuk memperoleh status sertifikasi. /pexels/fauxels

BERITASOLORAYA.com -  Para guru bisa memperoleh sertifikat pendidik atau serdik setelah lulus dari program PPG Dalam Jabatan.

Adapun guru pemilik sertifikat pendidik dari PPG Dalam Jabatan selanjutnya akan disebut sebagai guru sertifikasi.

Status sertifikasi sendiri merupakan salah satu syarat untuk menerima tunjangan profesi guru. Bagi guru dalam jabatan yang ingin ikut sertifikasi, perhatikan poin penting yang disampaikan dalam artikel ini selengkapnya.

Selain memenuhi syarat yang ditetapkan, bagi guru yang ingin sertifikasi Kemdikbud juga akan mempertimbangkan 4 poin lain di luar syarat itu sendiri.

Baca Juga: Kemnaker Resmi Rilis Info Baru UMP 2023. Ingin Tahu Besaran di Daerah Anda? Cek Detailnya di Sini...

Hal-hal yang menjadi penentu keikutsertaan guru dalam program PPG Dalam Jabatan serta syaratnya dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Perlu diketahui, guru dalam jabatan yang disebut aturan ini adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025 yang mencakup:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Wajib Profil Pendidikan Masa Depan

Merujuk Permendikbudristek yang sama, program sertifikasi guru atau PPG Dalam Jabatan hanya bisa diikuti oleh guru-guru yang memenuhi syarat.

Setidaknya 8 syarat di bawah ini harus dipenuhi untuk mendaftar program PPG Dalam Jabatan:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

Baca Juga: Waduh, Sanksi Potong Tunjangan Bagi PNS Hingga Dipecat Jika Lakukan Hal-hal Ini, Harap Hati-Hati

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Baca Juga: Program Pangan Bersubsidi bagi Warga DKI Diperpanjang, Simak Lokasinya untuk Wilayah Jakarta Timur

Perlu diketahui, sebagai penentu keikutsertaan guru dalam program PPG Dalam Jabatan, Kemdikbud akan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Jika guru telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Baca Juga: Tebus Pangan Murah Diperpanjang hingga 10 Desember, Berikut Lokasinya untuk Wilayah Jakarta Selatan dan Barat

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan sertifikasi ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Demikian semoga informasi ini bermanfaat bagi guru yang sedang berjuang mendapatkan sertifikat pendidik.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler