Info Penting Tunjangan Guru di Tahun 2023, Baik yang Sertifikasi Maupun Belum, Ada yang Mengalami Kenaikan

6 Desember 2022, 21:18 WIB
Bagi rekan guru, ada info penting terkait rincian tunjangan guru baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi di tahun 2023 /tangkapan layar YouTube/KEMDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Bagi rekan guru, ada info penting terkait rincian tunjangan guru baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi di tahun 2023.

Maka dari itu, penting bagi guru untuk mengetahui nasib tunjangan sertifikasi guru atau TPG serta tunjangan lainnya di tahun 2023 nanti.

Info terkait rincian tunjangan guru di tahun 2023 sebelumnya sudah ditetapkan dan dikunci oleh Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) dari Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2023 ke dalam DAK Nonfisik.

Baca Juga: Resmi, 3 Tunjangan Untuk Guru Ini Sudah Pasti Diberikan di Tahun 2023, Baik Sertifikasi Maupun Yang Belum

Selain itu, rincian kenaikan dan penurunan anggaran yang dialokasikan untuk dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya juga sudah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN tahun 2023.

Perlu diketahui, bahwa RUU APBN tahun 2023 sebelumnya telah disetujui oleh DPR RI menjadi Undang-Undang APBN 2023 melalui sidang paripurna.

Dalam UU APBN 2023 tersebut terdapat tiga jenis tunjangan guru yang terdiri dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASND, Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan tunjangan khusus guru (TKG) daerah khusus.

Baca Juga: Awas Bikin Nagih! Cemilan dari Olahan Pisang Bisa Seenak Ini, Cocok Jadi Ide Jualan Laris

Untuk tunjangan sertifikasi guru (TPG) ASN Daerah, di tahun 2023 akan diberikan untuk guru ASN Daerah yang sudah sertifikasi.

Bagi guru ASN PPPK yang telah sertifikasi juga termasuk dalam kategori pemberian TPG di tahun 2023 tersebut.

Sementara itu, Tamsil atau tambahan penghasilan akan diberikan untuk guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi.

Baca Juga: Penting! Ada Pembatalan Formasi PPPK 2022 di Beberapa Instansi dan Daerah, Guru Honorer Terdampak?

Adapun besaran tambahan penghasilan untuk guru ASN Daerah yaitu sebesar Rp 250 ribu per bulan selama 12 bulan.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan APBN 2023, untuk anggaran tambahan penghasilan tersebut mengalami kenaikan karena adanya penambahan dan perluasan sasaran penerima Tamsil.

Selain itu, untuk tunjangan khusus guru (TKG) di tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang mendapatkan tugas di daerah khusus seperti 3T.

Sehingga dengan demikian, melalui UU APBN 2023 dan juga Buku Nota Keuangan APBN 2023, dipastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, Tamsil ASND, dan TKG ASND di Daerah Khusus akan tetap mendapatkannya di tahun 2023.

Baca Juga: Akhirnya, Kabar Baik Kemdikbud dan PANRB Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru, Usulan Penting Bagi Tendik

Guru ASN Daerah tersebut termasuk di dalamnya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***

Editor: Kamaludin

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler