Guru Bisa Dapat Insentif Rp2,5 Juta Asalkan Penuhi Hal Ini, Resmi dari Kemdikbud, Lengkap dengan Mekanisme?

14 Desember 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi. Guru Bisa Dapat Insentif Rp2,5 Juta Asalkan Penuhi Hal Ini, Resmi dari Kemdikbud. /Antara/Abriawan Abhe/

BERITASOLORAYA.com – Guru dengan kategori tertentu ternyata bisa mendapatkan dana insentif sebesar Rp2,5 juta dari Pemerintah.

Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Kemdikbud, bahwa akan memberikan insentif kepada guru dengan kategori dan nominal yang berbeda-beda.

Insentif tersebut akan diberikan kepada tiga kategori guru yang berbeda, dan tanpa mengunggu lama lagi mari simak penjelasannya di bawah ini.

Insentif guru sudah seharusnya menjadi salah satu hal yang diterima oleh guru atas dedikasinya dlam mendidik dan mencerdaskan bangsa.

Baca Juga: Akhirnya, Guru Punya Kesempatan untuk Bisa Sertifikasi Asalkan Penuhi Aturan Ini, Resmi dari Kemdikbud

Sehingga sangat wajar apabila Kemdikbud memberikan insentif kepada guru dengan kategori yaitu guru non PNS, guru yang ditugaskan di Malaysia, dan guru yang ditugaskan di wilayah 3T.

Kemdikbud dalam hal ini telah memberikan informasi bahwa akan ada insentif sebesar Rp2,5 juta untuk guru yang ditugaskan di wilayah 3T.

Hal itu diberikan oleh Kemdikbud sebagai wujud apresiasi dan menghargai segala kinerja serta profesionalitas guru dalam mendidik.

Bagi guru yang akan menerima insentif ini terlebih dahulu harus termasuk dari guru lulusan program studi kependidikan dan sudah tercatat di PD Dikti.

Baca Juga: Info Tenaga Honorer: Monitoring Uji Publik Pendataan Non ASN, Data Harus Selesai Sebelum 31 Desember

Tentu tidak semua guru yang mengajar di wilayah 3T akan menerima insentif dari Kemdikbud ini, karena memang akan diberikan kepada guru yang sudah memenuhi syarat dari Kemdikbud.

Lantas, apa saja syarat yang dimaksud oleh Kemdikbud? Bagi guru yang dikategorikan sebagai guru SM-3T maka akan menerima insentif apabila memenuhi syarat, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sarjana lulusan tahun terakhir. Program studi yang telah dilalui yaitu minimal memiliki akreditasi B.
  • Memiliki usia maksimal 27 saat tugas.

Baca Juga: Kabar Gembira Kemdikbud Kepada Guru Sertifikasi, Rencana Perubahan Pencairan Tunjangan Profesi Atau TPG

  • IPK minimal 3,00 yang dibuktikan dengan transkrip nilai.
  • Memastikan kondisi tubuh yang sehat.
  • Bebas dari hubungan narkotika yang dilarang, dibuktikan dengan surat bebas narkoba yang didapatkan secara resmi.
  • Memiliki surat berkelakuan baik secara resmi bisa didapatkan dengan melampirkan surat SKCK.
  • Pelamar dipastikan belum pernah mengikuti program SM-3T di tahun sebelumnya.
  • Bagi guru yang mendapatkan insentif ini pasti telah melalui seleksi yang ditentukan.

Itulah syarat yang harus dipenuhi bagi guru jika ingin mendapatkan insentif sebesar Rp2,5 juta dari Kemdikbud.

Baca Juga: 2 Informasi Tentang Pekerja Migran Indonesia atau PMI Ini Wajib Diketahui Supaya Tidak Terjebak yang Ilegal!

Selain itu, bagi guru yang dinyatakan sah menjadi penerima insentif tersebut, maka mekanisme penyalurannya adalah sebagai berikut:

  1. Ditjen GTK akan menyampaikan ketentuan kuota dan calon penerima insentif ke Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi setempat untuk disosialisasikan.
  2. Dinas Pendidikan kemudian menentukan calon penerima insentif yang sesuai dengan kuota.
  3. Dinas Pendidikan mengusulkan calon penerima dan akan diterima oleh Dirjen GTK dalam jadwal yang telah ditentukan.
  4. Penerimaan usulan ini kemudian akan dilakukan masa waktu untuk perubahan data calon penerima apabila terdapat kesalahan. Pengusulan perubahan data ini diajukan oleh Dinas Pendidikan setempat lalu dalam kurun waktu tertentu data yang telah diperbaiki sudah harus diterima kembali oleh Dirjen GTK.
  5. Dirjen GTK kemudian akan menerbitkan Surat Keputusan penerima insentif bagi pelamar yang memenuhi syarat.
  6. Data kemudian diberikan untuk disiapkan penyaluran dana insentif ke KPPN.
  7. Setelah data diterima kemudian dilakukan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).
  8. Surat penyaluran dana kemudian disampaikan ke bank penampung yang melakukan penyaluran.
  9. Bank kemudian menyalurkan dana insentif ke penerima dana insentif.

Baca Juga: Cara Daftar Nikah Secara Online Melalui Aplikasi, Simak Data dan Dokumen yang Perlu Anda Checklist

Itulah infomasi mengenai pemberian insentif sebesar Rp2,5 juta oleh Kemdikbud. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Jendela Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler