Inilah Perbedaan Juknis Lama dan Baru Sertifikasi Guru untuk Syarat Dapat Tunjangan

20 Desember 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi. Aturan baru sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan mengubah beberapa hal ini. /Pixels/Pavel Danilyuk./

BERITASOLORAYA.com - Terdapat aturan baru mengenai sertifikasi guru, di mana sertifikasi merupakan syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

Sementara itu, sebelumnya sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan, diatur dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 perihal tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Akan tetapi, Kemdikbud telah mengeluarkan aturan baru mengenai sertifikasi guru sesuai dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 perihal tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Kedua aturan baru dan lama pada sertifikasi guru, terdapat beberapa perbedaan sebagai berikut ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, 3 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Kemdikbud Hingga Kemenkeu Sampaikan Ini

1. Peserta yang Dipanggil PPG

Aturan lama sertifikasi guru, disebut bahwa terdapat syarat jika 'Guru Dalam Jabatan yang diangkat yaitu sampai dengan bulan Desember 2015'.

Pada aturan lama tersebut, guru yang hanya dipanggil PPG Dalam Jabatan merupakan guru yang sudah mengabdi pada tahun 2015 ke bawah.

Adapun pada aturan baru, memiliki perbedaan yaitu "berstatus sebagai guru Daljab dan guru tersebut masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir".

Baca Juga: Telah Resmi Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI, Hari Ini Pelantikannya, Dipimpin Langsung Presiden RI

Disampaikan dalam aturan baru bahwa yang memiliki SK 2016, 2017, 2018, 2019 dapat memenuhi persyaratan peserta dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan.

2. Istilah RPL

Pada aturan baru terdapat istilah RPL atau rekognisi pembelajaran lampau, sementara di aturan lama tidak ada.

Dikatakan pada aturan lama bahwa semua mahasiswa wajib tetap untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan selama 36 SKS.

Sementara itu, aturan baru ada RPL, yang mana mahasiswa tertentu tidak wajib mengikuti proses PPG Daljab, namun hanya tinggal mengikuti proses ujian.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Bandung Terbaru untuk Rayakan Natal dan Tahun Baru, Pasti Seru!

Kategori guru yang tidak mengikuti proses PPG tertuang dalam pasal 16, yaitu sebagai berikut:

1. Guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik guru penggerak.

2. Guru tersebut sudah mengikuti pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG).

Jatah SKS yang diberikan untuk guru dengan kategori di atas adalah setara dengan 36 SKS dan memang PPG Dalam Jabatan terdapat 36 SKS.

3. Bonus SKS

Perbedaan ketiga yaitu adanya bonus SKS. Terdapat RPL, namun tidak penuh dengan kategori sebagai berikut:

Baca Juga: Segera Daftar, Program Calon Guru Penggerak Resmi Dibuka, Manfaatkan Kesempatan! Ingat 6 Hal Penting Ini

1. Guru Daljab tersebut sudah diangkat hingga dengan akhir tahun 2015 akan diberikan setara 24 SKS

2. Guru Daljab tersebut sudah diangkat mulai tahun 2016 hingga dengan tahun 2025 akan diberikan setara 18 SKS.

Demikian informasi seputar sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler