Benarkah Sekolah Tidak Wajib Menerapkan Kurikulum Merdeka? Simak Penjelasan Ketua Komisi X DPR

3 Januari 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi. Benarkah sekolah tidak diwajibkan menerapkan Kurikulum Merdeka, simak pernyataan Komisi X DPR RI /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum yang disusun Kemdikbud sebagai opsi pemulihan pembelajaran pasca pandemi Covid-19.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kemdikbud, Kurikulum Merdeka disebut sebagai upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pada tahun 2021.

Barkaitan dengan implementasi Kurikulum Merdeka, Komisi X DPR RI mengeluarkan pernyataan yang cukup menarik.

Baca Juga: Bukan Pakai Tes, Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer, PTT, dan Tenaga Kontrak Jadi PNS Menurut RUU ASN

Komisi X DPR RI melalui ketua komisi, Syaiful Huda, menyebut bahwa DPR RI dan pemerintah bersepakat bahwa sekolah tidak wajib menerapkan Kurikulum Merdeka.

Hal ini disampaikan Syaiful pada Sabtu, 24 Desember 2022 lalu dilansir dari situs resmi DPR RI.

Menurut Syaiful, Komisi X DPR RI masih harus melihat sejauh mana efektifitas implementasi Kurikulum Merdeka.

Ia mempertanyakan, apakah Kurikulum Merdeka memberi ruang yang lebih kepada guru serta memberi pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai bakat dan minatnya.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Soal Dana Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP, Ada Apa?

“Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya?,” kata Syaiful.

Selain itu, Syaiful juga menyoroti apakah Kurikulum Meredeka memberi ruang yang reflektif dan evaluatif.

“Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi,"lanjutnya.

Oleh karena itu, ketua Komisi X DPR tersebut mengatakan bahwa sekolah diberikan pilihan apakah masih menggunakan Kurikulum 2013 atau menerapkan Kurikulum Merdeka.

Implementasi kurikulum ditentukan berdasarkan kesiapan sekolah.

"Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” ucapnya.

Baca Juga: Ternyata Ada Perubahan Hak yang Diperoleh PPPK di RUU ASN, Soal Jaminan Hari Tua?

Perlu diketahui bahwa keputusan sekolah tidak diwajibkan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka didapat setelah perdebatan panjang antara pemerintah dan DPR RI.

Wacana diangkat setelah pemerintah memberi opsi agar sekolah diwajibkan menerapkan Kurikulum Merdeka sebagai pengganti Kurikulum 2013.

Namun setelah perdebatan panjang tersebut, kata Syaiful, DPR RI dan pemerintah masih akan menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek tentang kawajiban implementasi Kurikulum Merdeka.

“Namun, setelah diskusi panjang, kami memang masih menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek soal kewajiban penerapan Kurikulum Merdeka,” kata Syaiful.

Baca Juga: Info PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jateng: Hasil Seleksi Kompetensi Sudah Rilis, Cek Melalui Link Berikut

“Karena itu, sifatnya (penerapan kurikulum merdeka) tidak wajib. Sifatnya opsional. Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, disilakan. Bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka disilakan,” tandasnya.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR RI Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler