Hati-Hati, Dana BOSP Bisa Berkurang Bahkan Tidak Disalurkan Jika Sekolah Lakukan Hal Ini

20 Januari 2023, 22:24 WIB
Guru dan kepala sekolah wajib mengetahui kebijakan baru mengenai penyaluran dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Guru dan kepala sekolah wajib mengetahui kebijakan baru mengenai penyaluran dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.

Pasalnya, terdapat peraturan baru berkaitan dengan petunjuk teknis (juknis) penyaluran dana BOSP di tahun 2023.

Peraturan baru mengenai juknis penyaluran dana BOSP telah tertuang dalam Permendikbud nomor 63 tahun 2022 yang disahkan tanggal 28 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Wajibkan Sekolah Lakukan Hal Ini Sebelum Akhir Bulan Januari 2023

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat ancaman pengurangan dana BOSP hingga pemberhentian penyaluran dana BOSP bagi sekolah tertentu. Simak selengkapnya.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari Permendikbud nomor 63 tahun 2022, dana BOSP adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Adapun ruang lingkup dana BOSP melingkupi dana BOP PAUD, dana BOS, serta dana BOS Kesetaraan.

Lebih lanjut, setiap kepala satuan pendidikan penerima dana BOSP wajib melaporkan realisasi penggunaan dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan Kemdikbud.

Baca Juga: Jika Honorer Diangkat Jadi ASN, Kategori Inilah yang Akan Didahulukan, Resmi dari MenpanRB. Anda Termasuk?

Pelaporan tersebut wajib disampaikan paling lambat:

- tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50 persen dari dana BOSP yang diterima di tahap 1,

- tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana BOSP yang diterima dalam 1 tahun anggaran.

Bagi sekolah atau satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan maka ada konsekuensi berupa pengurangan dana BOSP.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harap Bersiap, Ada Sinyal Positif dari Kementerian PANRB, Bakal Diangkat Semua?

Berikut ini rincian pengurangan penyaluran dana BOSP tahap 1 dan tahap 2.

Pengurangan BOSP Tahap 1:

- Jika laporan realisasi dana BOSP tahun sebelumnya disampaikan tanggal 1 sampai 28 Februari, maka pengurangan dana BOSP tahap 1 sebanyak 2 persen.

- Jika laporan realisasi dana BOSP tahun sebelumnya disampaikan tanggal 1 sampai 31 Februari,maka pengurangan dana BOSP tahap 1 sebanyak 3 persen.

- Jika laporan realisasi dana BOSP tahun sebelumnya disampaikan tanggal 1 April sampai 25 Juni, pengurangan dana BOSP tahap 1 sebanyak 4 persen.

Jika ternyata satuan pendidikan terlambat melaporkan hingga melebihi tanggal 25 Juni, maka tidak akan mendapatkan penyaluran tahap 1 BOSP tahun anggaran berkenaan.

Pengurangan BOSP Tahap 2:

- Jika laporan realisasi dana BOSP tahap 1 disampaikan tanggal 1 sampai 31 Agustus, pengurangan dana BOSP tahap 2 sebanyak 2 persen.

- Jika laporan realisasi dana BOSP tahap 1 disampaikan tanggal 1 sampai 30 September, pengurangan dana BOSP tahap 2 sebanyak 3 persen.

- Jikalaporan realisasi dana BOSP tahap 1 disampaikan tanggal 1 sampai 25 Oktober,pengurangan dana BOSP tahap 2 sebanyak 4 persen.

Baca Juga: Dana BOS 2023 Rp4 Triliun Siap Digelontorkan, Sekolah Kategori Ini Pahami Prosedur Pencairan Berikut…

Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Kemdikbud @kemdikbud.ri, terdapat ketentuan bahwa sekolah yang tidak menerima dana BOSP tahap 1 maka tidak menerima dana BOSP tahap 2.

Jika pelaporan dibuat lewat dari 25 Juni, maka tidak akan mendapatkan penyaluran tahap 1 (Rekomendasi salur tahap 1 hanya sampai bulan Juni. Apabila tidak menerima tahap 1, maka tidak menerima tahap 2),” tulis akun Kemdikbud.

Dengan demikian, sekolah diharap dapat lebih berhati-hati dan sebisa mungkin menghindari keterlambatan pelaporan agar dana BOSP 2023 dapat disalurkan dengan lancar tanpa ada pengurangan atau bahkan pemberhentian.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler