Ternyata Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Jadi Lebih Mudah bagi Guru Golongan Ini. Anda Termasuk?

25 Januari 2023, 10:32 WIB
Ilustrasi Guru yang mendapatkan kemudahan pada program Kemdikbud PPG Dalam Jabatan /tangkapan layar YouTube/KEMDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan informasi resmi dari Kemdikbud, di tahun 2023, para guru golongan tertentu akan lebih mudah dalam menjalani proses mendapatkan sertifikasi.

Informasi tentang tata cara sertifikasi guru itu, tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 54 tahun 2022.

Proses sertifikasi guru yang tercantum dalam Permendikbudristek tersebut, adalah tentang program Kemdikbud Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Pada Permendikbudristek terkait PPG Dalam Jabatan tersebut, dijelaskan bahwa guru golongan tertentu mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan status sertifikasi.

Baca Juga: Catat, Guru Tidak Dapat Uang Ini dari Kemenag, apabila Masuk 6 Kriteria Berikut. Ternyata Salah Satunya Ini...

Para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi tersebut, hanya perlu mengikuti uji pengetahuan berupa tes tertulir saja.

Guru golongan tertentu yang dimaksudkan di atas adalah para guru yang sudah mendapatkan sertifikat guru penggerak.

Diketahui, pada peraturan sebelumnya, para guru yang ingin lulus PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan status ‘guru sertifikasi’ harus melewati sejumlah modul dalam program tersebut.

Namun, saat ini pada Permendikbudristek tersebut, khususnya pasal 15, tercantum beban belajar sebanyak 36 SKS bagi guru yang menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Para guru tersebut diharuskan mengikuti pembelajaran sebanyak 36 SKS agar bisa mengikuti uji komprehensif, praktik pengalaman lapangan, dan uji kompetensi (uji kinerja dan uji pengetahuan).

Para guru dapat memenuhi 36 SKS tersebut melalui pembelajaran program studi PPG Dalam Jabatan dan rekognisi pembelajaran lampau atau SKS kesetaraan.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023 Mencapai Titik Terang, PANRB Berikan Kabar Gembira...

Kabar baiknya, terkait rekognisi pembelajaran lampau (RPL), para guru penggerak bisa mendapatkan 36 SKS tersebut tanpa perlu mengikuti pembelajaran program studi PPG Dalam Jabatan.

Lebih jelasnya, penjelasan tentang itu terdapat dalam Pasal 24 ayat 1 Permendikbudristek tersebut yang menyatakan guru penggerak tidak menempuh pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Guru penggerak juga tidak mengikuti uji komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan tidak perlu mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Meskipun demikian, guru penggerak tetap diminta untuk melaporkan tugas yang telah dibuat saat mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak dan uji pengetahuan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Berbahagia, Tunjangan di Tahun 2023 Bisa Dicairkan dengan Sistem ini, Cek Selengkapnya

Uji pengetahuan dilakukan secara tertulis dan berbasis komputer, serta dilakukan secara daring atau luring. Tujuannya adalah untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian mahasiswa.

Untuk informasi lebih lengkap terkait guru penggerak tersebut, silahkan bukan TAUTAN ini.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler