Apakah Guru Honorer Masih Bisa Dapatkan Gaji dari Bantuan Ini? Ternyata Begini Syaratnya...

26 Januari 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi: Pembayaran gaji guru honorer /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Masalah pemberian gaji bagi guru honorer menjadi pembicaraan hangat terkait dengan ketidakjelasan status tenaga honorer menjelang penghapusan di 2023.

Namun ternyata ada sebuah peraturan dari Kemdikbud yang menjelaskan tentang sistem pemberian gaji bagi guru honorer yang nantinya akan terkait juga dengan kesejahteraan non ASN tersebut.

Peraturan Kemdikbud tersebut menyiratkan jawaban bagi rasa khawatir yang dirasakan para guru honorer di seluruh nusantara.

Diketahui, para guru honorer merasa khawatir terhadap ketidakjelasan status kontrak mereka yang tidak lagi dimasukkan ke dalam anggaran oleh pemerintah daerah (pemda) di wilayah kerja mereka.

Baca Juga: Tenaga Honorer Golongan Ini Dapat Kabar Baik, Disebut DPR Harus Diperjuangkan Terutama yang Mengabdi Lama

Sehingga hal tersebut menjadi sebuah tanda tanya di benak para guru honorer tersebut, tentang apakah pembayaran gaji mereka masih masih bisa menggunakan dana BOSP atau tidak”

Melihat lebih dalam terhadap salah satu peraturan Kemdikbud, terdapat sinyal bahwa para guru honorer tersebut masih bisa mendapatkan penggajian.

Pembayaran gaji untuk para guru honorer tersebut berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

Hal itu sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) no. 63 tahun 2022.

Berdasarkan penjelasan pada pasal 38 dan 39, dapat ditarik kesimpulan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Salah satu komponen operasional penyelenggaraan pendidikan yang bisa pembiayaannya diambil dari dana BOS adalah pembayaran honor.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Mengenai WKMB untuk ASN PNS dan PPPK, Apa Itu?

Sehingga dapat disimpulkan bahwa di tahun 2023, pembayaran honor guru honorer masih dapat menggunakan dana BOSP.

Namun, terdapat sejumlah syarat yang menjadi batasan proses pembayaran tersebut. Para guru dan tenaga pendidikan yang gajinya bersumber dari BOSP harus memenuhi syarat-syarat berikut:

“Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

a. Berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. Tercatat pada Dapodik;
c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.”

Untuk persyaratan mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) akan dikecualikan jika guru tersebutu berada dalam situasi bencana alam ataupun non alam.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Full Senyum, Siap Dapatkan Banyak Tunjangan Tahun 2023, Jumlahnya Bikin Ngiler...

“Sementara Tenaga Kependidikan (tendik) yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

a. Berstatus bukan aparatur sipil negara; dan

b. Ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.”

Tenaga pendidikan (tendik) tidak diharuskan memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang penggunaan dana BOSP, silahkan masuk ke tautan BOSP ini.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler