Info Sertifikasi Guru 2023: Selamat, Ada Hak Istimewa untuk Tendik dengan Kriteria Berikut!

3 Februari 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi. Selamat bagi para guru non sertifikasi dengan kriteria ini, ada kabar gembira tentang PPG Dalam Jabatan /Kemendikbud/

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira datang dari Kemdikbud untuk para guru yang menunggu program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan 2023 dibuka. Hal ini dikabarkan secara resmi lewat peraturan Kemdikbud.

 Antrean PPG Dalam Jabatan setiap tahunnya bisa mencapai ribuan guru. Para guru tersebut tentunya ingin segera mendapatkan status sertifikasi.

Untuk menentukan siapa saja guru yang bisa ikut sertifikasi di tahun 2023 ini, Kemdikbud menetapkan hak istimewa bagi para guru yang termasuk dalam suatu kriteria.

Jika syarat ikut serta program PPG Dalam Jabatan wajib dipenuhi guru non sertifikasi, hak istimewa ini kemungkinan hanya dimiliki sebagian guru saja.

Baca Juga: Akhir Pekan Anda Berada di Solo? Kunjungi Tempat Wisata Berikut, Presiden sampai Datang ke Sini loh

Untuk mengetahui apa saja hak istimewa bagi guru non sertifikasi tersebut, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Program sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan dirancang Kemdikbud untuk melahirkan guru-guru profesional di bidangnya.

Setelah lulus PPG Dalam Jabatan, guru akan menerima sertifikat pendidik sebagai bukti formal telah mengikuti pendidikan tersebut.

Baca Juga: Walah, Tenaga Honorer Akan Diubah Statusnya Menjadi Pekerja Kontrak, MenpanRB Berikan Penjelasan Berikut....

Bukan hanya dinyatakan sebagai guru profesional, pemilik sertifikat pendidik juga bisa memperoleh tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi setelah memenuhi syarat-syarat lainnya.

Syarat Ikut Serta PPG Dalam Jabatan

Lantaran antrean PPG Dalam Jabatan terus mengulur setiap tahun, Kemdikbud akan mempertimbangkan keikutsertaan guru selain pemenuhan syarat.

Sebelum mengetahui apa saja poin penentu keikutsertaan guru tersebut, guru non sertifikasi perlu tahu apa saja syarat ikut PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Pemalang yang Khas

Merujuk Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan, berikut syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan yang dirinci pada Pasal 5:

1. Guru yang masih aktif mengajar atau bertugas sebagai tenaga pendidik selama 3 tahun terakhir

2. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1

3. Guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK

4. Guru yang berusia maksimal 58 tahun pada saat mendaftar program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan

5. Guru yang dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner di Jakarta Kekinian, Banyak Pilihan Makanan dan Minuman

6. Guru yang bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

7. Guru yang dinyatakan berkelakuan baik

8. Guru yang terdaftar pada sistem Dapodik atau data pokok pendidikan Kementerian

 Hak Istimewa yang Jadi Penentu Keikutsertaan Guru dalam PPG Dalam Jabatan

Selain harus memenuhi syarat di atas, Kemdikbud akan mempertimbangkan keikutsertaan guru dalam program PPG Dalam Jabatan di tahun berkenaan lewat beberapa poin.

Adapun hak istimewa yang bisa menjadi penentu apakah guru bisa ikut sertifikasi di tahun 2023 atau tahun-tahun berikutnya terdiri dari 4 pertimbangan, yakni:

Baca Juga: Lirik Lagu Mengejar Matahari oleh Keisya Levronka feat Andi Rianto, Mencoba Menggali, Makna Cinta

1. Guru dengan masa kerja paling lama

2. Guru yang memiliki usia paling tinggi

3. Guru yang bekerja di satuan pendidikan di daerah khusus

4. Guru yang memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi

Baca Juga: Loker Terbaru Bulan Februari 2023, Resmi Dirilis Kemnaker. PT Rhythm Kyoshin Indonesia Buka untuk Posisi Ini

Rincian tersebut dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (3) Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Sebelum ada aturan baru, PPG Dalam Jabatan dan proses sertifikasi tahun 2023 dan tahun-tahun ke depan akan terus merujuk pada aturan tersebut.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler