Resmi, Regulasi Ini Sebut Guru Bebas dari Beban Kerja jika 3 Hal Ini Terjadi, Nomor 2 Impian Banyak Tendik...

4 Februari 2023, 18:02 WIB
Ilustrasi Regulasi Ini Sebut Guru Bebas dari Beban Kerja jika 3 Hal Terjadi pada Tendik /Freepik/pressfoto

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar penting untuk guru sertifikasi maupun non terkait dengan beban kerja guru.

Terkait beban kerja guru sertifikasi maupun non ini disampaikan oleh Kemdikbud Ristek melalui Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021.

Regulasi yang turut membahas tentang beban kerja guru ini, secara rinci membahas mengenai Perubahan Atas Permendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah.

Lebih lanjut di dalam isi Permendikbud tersebut dijelaskan bahwasanya terdapat tiga hal yang menyebabkan guru bebas dari beban kerja.

Baca Juga: Tidak Semua Guru Bisa Dapat Tunjangan Ini, Kemdikbud Sebut Ada 9 Kriteria Ini. Pastikan Tendik Termasuk...

Berikut merupakan kriteria pemenuhan beban kerja guru yang dikecualikan bagi guru berikut ini:

1.  Guru yang mengikuti program pengembangan profesi dengan pola pendidikan dan pelatihan Diklat sesuai dengan ketentuan Diklat di dalam atau luar negeri yang dilaksanakan paling banyak 600 jam atau selama tiga bulan dan mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan.

2. Guru yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan atau magang yang mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan

3. Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Dari ketiga kriteria tersebut dapat diketahui bahwasanya guru yang mendapatkan kesempatan seperti pertukaran guru dapat dibebaskan dari beban kerja.

Baca Juga: Resmi, Ini Besaran Tunjangan Pengganti Sertifikasi Guru jika RUU Sisdiknas Disahkan. Tendik Bisa Dapat Segini

Seperti  diketahui bahwasanya di bulan Januari 2023 lalu, Kemdikbud membuka program pertukaran guru Indonesia-Korea Selatan.

Untuk program pertukaran guru Indonesia-Korea Selatan ini akan berlangsung selama tiga bulan.

Nantinya guru Indonesia yang mendapatkan peluang menjadi pendidik di Korea Selatan akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang ada di Korea.

Begitupun juga dengan guru Korea yang ditempatkan di Indonesia.

Baca Juga: Resmi, Ini Besaran Tunjangan Pengganti Sertifikasi Guru jika RUU Sisdiknas Disahkan. Tendik Bisa Dapat Segini

Terdapat beberapa persyaratan yang harus guru ketahui, salah satunya adalah bisa berbahasa Inggris secara aktif, baik dari tulisan maupun lisan.

Kemampuan berbahasa Inggris guru juga harus dibuktikan dengan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

Tentunya bagi guru Indonesia yang berkesempatan untuk bertukar tempat dalam mendidik, akan dibebaskan dari beban kerja guru.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler