Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Serdik Tanpa Pembelajaran PPG, Bagaimana Caranya? Cek di Sini

5 Februari 2023, 19:08 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik tanpa mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com - Guru sertifikasi bisa mendapat serdik atau sertifikat pendidik tanpa ikut pembelajaran PPG.

Seperti yang diketahui bahwa setiap guru non sertifikasi bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk bisa memperoleh sertifikat pendidik atau serdik.

Namun ternyata ada golongan guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan serdik tanpa harus mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, CASN 2023 Akan DIbuka Untuk Umum, 3 Bidang Ini Akan Jadi Prioritas

PPG Dalam Jabatan harus diikuti hingga tuntas oleh setiap guru yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG. 

Proses sertifikasi yang meliputi seleksi, pembelajaran dengan beban belajar 36 SKS, hingga berbagai ujian yang ditetapkan harus selesai dilaksanakan oleh guru non sertifikasi yang mengikutinya.

Hal ini sudah tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Baca Juga: Terdapat Peluang Sebanyak Ini untuk Tenaga Honorer Jadi CASN Tahun 2023, Cek di Daerah Berikut

Dalam regulasi yang sama juga disebutkan bahwa ada golongan guru yang dinyatakan bebas dari beban belajar pembelajaran PPG Dalam Jabatan yang setara dengan 36 SKS.

Hal ini disebabkan oleh jumlah SKS yang ditanggung dalam rekognisi pembelajaran lampau yang diberikan kepada semua mahasiswa PPG. 

Jumlah SKS yang dikalkulasikan dalam rekognisi pembelajaran lampau berbeda setiap guru, bahkan ada yang mendapat 36 SKS rekognisi pembelajaran lampau sehingga tidak lagi perlu mengikuti pembelajaran PPG.

Baca Juga: Kenali Penyakit Kusta Mulai dari Definisi, Gejala Kulit dan Saraf, serta Diagnosisnya, Bisa Menular?

Guru dalam jabatan yang diangkat sebelum tahun 2015 sampai dengan tahun 2015 diberikan setara dengan 24 SKS. Dengan demikian, guru kategori ini hanya perlu mengikuti 12 SKS pembelajaran PPG.

Sementara itu, guru non sertifikasi yang diangkat tahun 2016 hingga 2025 mendatang diberikan setara 18 SKS dalam rekognisi pembelajaran lampau sehingga hanya perlu mengikuti pembelajaran PPG dengan 18 SKS.

Sementara itu, guru yang diberikan setara dengan 36 SKS melalui rekognisi pembelajaran lampau ada 2.

Baca Juga: Guru Semua Jenjang yang Pernah Ikut PPG Segera Ikut Lomba Kemdikbud, Ada 5 Hadiah yang Diberikan. Mantap...

Pertama, guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak. Kedua, guru non sertifikasi yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Kedua kategori guru ini tidak lagi perlu mengikuti pembelajaran PPG dan langsung ke tahap seleksi selanjutnya.

Jadwal sertifikasi mereka pun biasanya dibedakan dari peserta lainnya yang tidak termasuk keduanya karena tidak perlunya pembelajaran PPG bagi guru non sertifikasi ini.

Baca Juga: Bahaya Obat Penurun Berat Badan Jangan Disepelekan, Simak Cara Kerja dan Hal yang Tidak Boleh Anda Lakukan!

Jadi, bagi Anda yang ingin mengikuti program PPG Dalam Jabatan tanpa melalui proses pembelajaran PPG, Anda bisa terlebih dahulu mendaftar Program Guru Penggerak atau mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Hanya saja, peserta pendidikan dan latihan profesi guru yang tidak lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi akhirlah yang mendapatkan kesempatan yang dimaksud.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler