Mulai 6 Februari, Kemdikbud Arahkan Guru dan Kepsek Melakukan Hal Ini, Cek Link Penting di Sini

8 Februari 2023, 13:25 WIB
Ilustrasi. Terdapat arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada para guru dan kepala sekolah (kepsek) melalui sebuah surat edaran resmi. /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Terdapat arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada para guru dan kepala sekolah (kepsek) melalui sebuah surat edaran resmi.

Arahan tersebut disampaikan Kemdikbud melalui surat edaran dengan nomor 0574/H.H3/SK.02.01/2023 tentang pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri tahun ajaran 2023/2024.

Dikutip BeritaSoloraya.com dari portal resmi Kemdikbud, surat edaran ini menginformasikan beberapa poin mengenai implementasi Kurikulum Merdeka yang harus dipahami para guru dan kepsek.

Baca Juga: Catat Tanggal-Tanggal Penting Guru dan Tendik di Bulan Februari, Resmi dari Surat Edaran Terbaru Kemenag

Poin pertama adalah berkaitan dengan status implementasi Kurikulum Merdeka bagi satuan pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut, Kemdikbud menegaskan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi sekolah berdasarkan kesiapan masing-masing.

Sekolah atau satuan pendidikan yang memilih mengimplementasikan Kurikulum Merdeka memiliki 3 pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka, yakni:

1. Mandiri Belajar

2. Mandiri Berubah

3. Mandiri Berbagi.

Baca Juga: Rilis! Simak Juknis Tunjangan Kinerja Guru ASN Sertifikasi dan Non Tahun 2023 Kategori Berikut

Mandiri Belajar artinya sekolah menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.

Kemudian, Mandiri Berubah artinya Satuan Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.

Terakhir, Mandiri Berbagi maksudnya Satuan Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen, dengan komitmen untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lain.

Poin kedua, Kemdikbud ristek membuka kembali pendaftaran bagi sekolah yang ingin mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara mandiri untuk tahun ajaram 2023/2024 mulai 6 Februari sampai 31 Maret 2023.

Baca Juga: Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Cair di Bulan-Bulan Ini. Ada Perubahan Skema Penyaluran?

Pendaftaran dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan mengakses
https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran adalah sebagai berikut:
a. Pendaftaran akan dan hanya dapat dilakukan melalui akun belajar.id yang dimiliki oleh kepsek.

Dalam hal ini, simak cara memeriksa ketersediaan akun belajar.id kepala satuan pendidikan melalui: https://bit.ly/cara-dapatkan-akunbid-ptk-dinas.

Kemudian, simak cara memastikan bahwa akun belajar.id kepala satuan pendidikan telah aktif melalui: https://bit.ly/panduanaktivasiakunbelajarid.

Baca Juga: Baru! Menpan RB Rilis Surat Edaran Terbaru, Seluruh ASN Wajib Memahami karena Terkait Capaian Kinerja

b. Informasi lengkap tentang tata cara pendaftaran dapat diakses melalui link: https://bit.ly/PanduanpendaftaranKM2023.

Poin ketiga, satuan pendidikan yang telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/2023 dengan status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi.

Adapun satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berbagi, melalui https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaranikm.

Kemudian, poin keempat, bagi sekolah yang telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2022/2023, diharapkan melakukan refleksi sebagai bahan umpan balik bagi pemerintah melalui https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemdikbud Terbitkan SK Soal Tunjangan, Guru Honorer Ini Patut Senang!

Terakhir, Kemdikbud mengarahkan sekolah yang mendapatkan SK sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan tidak perlu melakukan Pendaftaran dan refleksi implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri.

Informasi lengkap mengenai Kurikulum Merdeka dapat juga diunduh melalui link: https://kurikulum.kemdikbud.go.id/ .***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler