BERITASOLORAYA.com – Para guru dan kepala sekolah (kepsek) wajib memperhatikan 5 poin arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikut ini.
5 arahan Kemdikbud ini disampaikan melalui surat edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dengan nomor 0574/H.H3/SK.02.01/2023.
Surat edaran resmi Kemdikbud ini ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan kepada seluruh kepala sekolah (kepsek) di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Mulai 6 Februari, Kemdikbud Arahkan Guru dan Kepsek Melakukan Hal Ini, Cek Link Penting di Sini
Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi kurikulum.kemdikbud.go.id, surat edaran resmi tersebut memuat 5 poin arahan Kemdikbud mengenai pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri tahun ajaran 2023/2024.
Berikut ini 5 poin arahan Kemdikbud yang harus diperhatikan para guru dan kepsek seluruh Indonesia:
1. Bersifat Pilihan
Satuan pendidikan dapat memilih untuk melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri sesuai kesiapan masing-masing.
Nah selanjutnya, terdapat 3 pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka, yakni:
a. Mandiri Belajar, maksudnya satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
b. Mandiri Berubah, maksudnya Satuan Pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
c. Mandiri Berbagi, maksudnya satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen, dengan komitmen untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lain.
2. Tanggal Pendaftaran Implementas Kurikulum Merdeka
Satuan pendidikan yang ingin melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri tahun ajaran 2023/2024 dapat mendaftar mulai tanggal 6 Februari sampai dengan 31 Maret 2023 melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan mengakses https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.
Baca Juga: Rilis! Simak Juknis Tunjangan Kinerja Guru ASN Sertifikasi dan Non Tahun 2023 Kategori Berikut
Dalam mendaftar, terdaftar hal-hal yang perlu diperhatikan, sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut yang berbunyi:
a. Pendaftaran akan dan hanya dapat dilakukan melalui akun belajar.id yang dimiliki oleh kepala satuan pendidikan.
1) Simak cara memeriksa ketersediaan akun belajar.id kepala satuan pendidikan melalui: https://bit.ly/cara-dapatkan-akunbid-ptk-dinas
2) Simak cara memastikan bahwa akun belajar.id kepala satuan pendidikan telah aktif melalui: https://bit.ly/panduanaktivasiakunbelajarid
b. Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dapat mengakses: https://bit.ly/PanduanpendaftaranKM2023.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kemdikbud Terbitkan SK Soal Tunjangan, Guru Honorer Ini Patut Senang!
3. Perubahan Kategori
Terdapat kebolehan untuk mengubah kategori bagi satuan pendidikan yang telah melakukan implementasi Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2022/2023.
Satuan pendidikan dengan status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah
atau Mandiri Berbagi.
Sementara itu, satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berbagi.
Perubahan kategori dilakukan melalui https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaranikm.
Baca Juga: SE Terbaru Cuti ASN, Baik PNS Maupun PPPK Wajib Tahu. Simak 3 Poin Penting Ini Juga!
4. Refleksi
Kemdikbud mengarahkan satuan pendidikan yang g telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2022/2023 diharapkan melakukan refleksi sebagai bahan umpan balik bagi pemerintah melalui https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.
5. SK Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan
Arahan terakhir, bagi sekolah yang telah mendapat SK sebagai palaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan tidak perlu mendaftar dan melakukan refleksi implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri.
Demikian 5 arahan Kemdikbud kepada guru dan kepsek seluruh Indonesia berdasarkan surat edaran tersebut.***