Akhirnya, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 akan Cair dalam Waktu Dekat, Tanggal Berapa? Cek di Sini

13 Februari 2023, 11:13 WIB
Ilustrasi, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 akan Cair dalam Waktu Dekat /Tangkapan Layar/ pixabay /

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) merupakan salah satu hal yang sangat dinantikan oleh guru terutama di tahun 2023.

Banyak guru yang menantikan kapan tunjangan profesi guru (TPG) itu dicairkan oleh pemerintah.

Tunjangan profesi guru menjadi salah satu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang sudah sertifikasi.

TPG tentu sangat bermanfaat bagi para guru sebagai pemenuhan kebutuhan dan keperluan di samping dengan adanya gaji pokok.

Pemberian TPG dari pemerintah kepada guru bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dengan memberikan tambahan pemasukan selain gaji pokok yang ada.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, dijelaskan adanya syarat dan juga cara untuk guru bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Baca Juga: Belum Dapat Kepastian, Tenaga Honorer Cemas Bisa Jadi ASN atau Tidak Tahun 2023 Ini, Simak Keterangan Penting

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tunjangan diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, maka bisa langsung mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Sementara untuk teknis dan skema pencairan tunjangan diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 secara lengkap.

Jika dilihat dari Permendikbud tersebut, tunjangan profesi guru (TPG) diatur dan juga dicairkan oleh pemerintah dalam waktu 3 bulan sekali atau triwulan.

Pemerintah juga telah menetapkan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) sesuai dengan jadwal yang ada yaitu:

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Berkesempatan Jadi ASN di 2023, Menteri PANRB: Tolong Cermati Hal Penting Ini

  1. TPG triwulan 1 diberikan pada bulan Maret
  2. TPG triwulan 2 diberikan pada bulan Juni
  3. TPG triwulan 3 diberikan pada bulan September
  4. TPG triwulan 4 diberikan pada bulan November

Sementara itu dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa nominal tunjangan profesi guru yang diberikan oleh pemerintah adalah sebesar 1 kali gaji pokok.

Jika melihat jadwal yang sudah ditentukan oleh Kemdikbud dalam peraturan tersebut, maka tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan 1 akan dibayarkan pada bulan Maret mendatang.

Bagi para guru sertifikasi harap tenang dan teruslah update informasi terbaru melalui website resmi pemerintah agar tidak ada informasi yang tertinggal.

Baca Juga: Lowongan Kerja Astrido Group, Cek Kualifikasi Sampai Posisi yang Ditawarkan Secara Lengkap!

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler