Kejutan Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Asalkan Penuhi Syarat Ini, Nomor 3 Penting Banget!

19 Februari 2023, 11:55 WIB
Guru non sertifikasi akan dapat tunjangan dari Kemdikbud jika memenuhi syarat yang ditentukan /

BERITASOLORAYA.com – Guru non sertifikasi full senyum, karena Kemdikbud akan memberikan informasi penting di tahun 2023 ini.

Informasi penting dari Kemdikbud menyangkut masalah tunjangan yang bisa didapatkan oleh guru non sertifikasi. Bagaimana kebenarannya? Simak informasinya hingga tuntas ya.

Tunjangan dari Kemdikbud biasa dipahami sebagai pemberian penghasilan tambahan untuk guru yang sudah bersertifikasi, artinya guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Namun, kali ini Kemdikbud juga memberikan kabar gembira untuk guru yang belum sertifikasi agar tetap bisa mendapatkan tunjangan dari Kemdikbud.

Hal itu dilakukan oleh Kemdikbud mengingat guru sudah berupaya mencerdaskan generasi bangsa, sehingga layak untuk diberi tunjangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam, Trending 1 di YouTube untuk Musik: Jangan Jangan Dulu, Janganlah Diganggu

Tunjangan dari Kemdikbud ini kabarnya akan langsung diberikan ke rekening guru penerima tunjangan sehingga akan mempermudah para guru penerima.

Tentu ini merupakan salah satu komitmen dan upaya Kemdikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang mengajar sampai di daerah-daerah khusus sekalipun.

Pemberian tunjangan dari Kemdikbud ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada guru karena sudah dengan semangat dan tanpa kenal lelah mengajar para anak muda penerus bangsa Indonesia.

Tata cara pemberian tunjangan di Indonesia diatur dalam  Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, sebagai regulasi khusus yang mengatur masalah tunjangan guru.

Menurut informasi, Kemdikbud akan memberikan tunjangan kepada guru non sertifikasi dengan nominal setiap bulannya adalah Rp250.000.  

Baca Juga: Ada 4 Hal yang Membedakan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013, Apa Saja Itu? Simak Penjelasannya

Namun harus selalu diingat, bahwa tidak semua guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan dari Kemdikbud ini, melainkan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Permendikbud tersebut.

Untuk itu, simak syarat dari Kemdikbud yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin mendapatkan  tunjangan berikut.

  1. Berstatus ASN dan berada di bawah naungan Kementerian
  2. Data harus tercatat pada Dapodik
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik
  4. Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV
  5. Mempunyai NUPTK, dan
  6. Terdaftar aktif pada Dapodik

Kesempatan ini tentu ingin dimanfaatkan dengan baik oleh guru non sertifikasi, sebab Kemdikbud dengan jelas akan memberikan tunjangan jika mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 ini.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Jenjang PAUD sampai SMA Berbahagia, Bakal Dapat Kejutan di Bulan Maret, Bersiaplah

Demikian informasi seputar tunjangan dari Kemdikbud, dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler