Guru Berusia 50 Tahun Masih Bisa Sertifikasi? Ternyata Begini Kebijakan Mendikbud untuk PPG Dalam Jabatan

20 Februari 2023, 21:39 WIB
Apakah guru non sertifikasi yang telah berusia 50 tahun ke atas masih memiliki kesempatan mengikuti program ini? Simak peraturan Mendikbud ini. /instagram.com/@nadiemmakarim



BERITASOLORAYA.com – Program sertifikasi bagi guru non sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan tahun 2023 akan kembali dilaksanakan oleh Kemdikbud. Meski tanggal pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 belum dirilis, tetapi para guru non sertifikasi harap bersiap lebih awal.

Pasalnya, Kemdikbud telah melakukan serangkaian persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Program ini dilaksanakan untuk memfasilitasi para guru yang belum sertifikasi untuk dapat mendapat predikat sebagai guru sertifikasi.

Lalu, apakah guru non sertifikasi yang telah berusia 50 tahun ke atas masih memiliki kesempatan mengikuti program ini? Adakah kemudahan yang diberikan untuk para guru berusia 50 tahun dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan. Simak peraturan Mendikbud tentang program sertifikasi bagi para guru berikut ini.

Baca Juga: Akhirnya Kemdikbud Rilis Juknis Terbaru PPG Prajabatan, Lulusan S1 dan D4 Bisa Jadi Guru Sertifikasi!

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023

Kemdikbud melalui surat edaran nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 menginformasikan kepada para guru yang pernah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan untuk melakukan verval ulang. Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Adanya surat edaran ini semakin memperjelas sinyal bahwa pembukaan pendaftaran seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2023 kian dekat.

Sebagaimana diketahui, program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk para guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik ini merupakan bukti formal sebagai pengakuan kepada para guru sebagai tenaga profesional.

Baca Juga: Terakhir Besok! Puluhan Ribu Guru Kategori Ini Diminta Lakukan Arahan Kemdikbud, Terkait Sertifikasi...

Guru yang telah sertifikasi memperoleh berbagai manfaat. Salah satu manfaat yang sudah pasti didapat adalah tunjangan sertifikasi yang juga disebut Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Adapun guru yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan terbagi dalam tiga kategori, antara lain:

1. Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak,

2. Guru yang telah mengikuti program PLPG tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi,

3. Guru non sertifikasi selain kategori di atas.

Baca Juga: Begini Aturan CPNS Bisa Diangkat Jadi PNS, Hanya Butuh 2 Syarat Ini Saja…

Batas Usia Guru Mengikuti PPG Dalam Jabatan

Terkait usia, tentu saja ada batas usia bagi guru untuk bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan. Hal ini termuat dalam peraturan Mendikbud atau Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Dikutip BeritaSoloraya.com dari pasal 5 peraturan tersebut, disebutkan bahwa untuk mengikuti program ini, guru berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.

Dengan demikian, guru yang berusia 50 tahun jelas masih bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan dan berkesempatan memperoleh predikat sertifikasi.

Baca Juga: Ratusan Nakes Dibutuhkan di Daerah Ini, Pemprov Pastikan Akan Ada Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

Kemudahaan untuk Guru dengan Usia Paling Tinggi

Kabar baiknya, menurut aturan PPG Dalam Jabatan terbaru, guru dengan usia paling tinggi justru mendapat prioritas untuk lolos seleksi PPG Dalam Jabatan.

Hal ini dapat ditemukan di pasal 14 ayat 3 Peraturan Mendikbud nomor 54 tahun 2022. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penentuan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan mempertimbangkan 4 kriteria guru, yakni:

a. Yang memiliki masa kerja paling lama,

b. Berusia paling tinggi

Baca Juga: Bolehkah Olahraga dalam Keadaan Puasa? Simak 8 Tips Berikut Ini...

c. Berasal dari satuan pendidikan dari daerah khusus, dan

d. Memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi.

Demikian penjelasan mengenai keikutsertaan guru berusia 50 tahun di program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler