Hanya 5 Hari, Guru Sertifikasi Ini Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud, Cek Surat Edarannya...

21 Februari 2023, 13:33 WIB
Mulai 22-27 Februari, Guru Sertifikasi Ini Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud, Cek Surat Edarannya /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Untuk guru sertifikasi yang masuk kategori ini wajib melakukan arahan dari Kemdikbud Ristek.

Arahan Kemdikbud Ristek untuk guru sertifikasi ini berlaku pada tanggal 22 hingga 27 Februari 2023.

Kemdikbud Ristek menyampaikan ke guru sertifikasi melalui surat edarannya dengan nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 yang diterbitkan pada tanggal 14 Februari 2023.

Surat edaran Kemdikbud Ristek untuk guru sertifikasi ini membahas mengenai Informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang telah seleksi PPG Dalam Jabatan.

Secara detail surat edaran tersebut membahas mengenai dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Baca Juga: Selamat, Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Naik 2 Kali Lipat per Bulan. Bagaimana Kebijakannya?

Di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi atau verval ulang bagi guru yang telah dinyatakan lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Lebih lanjut terdapat beberapa hal penting yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek pada guru sertifikasi yang baru dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:

1. Pelaksanaan seleksi tahun 2022 ada sebanyak 35.633 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan juga seleksi administrasi dalam program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Uang Ini Justru Diminta Kembalikan. Begini Ketentuannya...

Akan tetapi, belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Hal tersebut berlaku bagi peserta verval sasaran 1.

2. Pelaksanaan seleksi tahun 2017 hingga 2019 ada sebanyak 10.242 guru yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik.

Akan tetapi, belum menyelesaikan proses seleksi administrasi.

Berlaku bagi peserta verval sasaran 2.

3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 hingga 2021 ada sebanyak 2.231 guru yang telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Akan tetapi, tidak menyelesaikan proses penandatanganan berkas bantuan pemerintah pada tahun yang bersangkutan.

Baca Juga: Guru PAUD Cek, Penetapan Hasil Banding atas Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF 2022, Ini Linknya

Hal tersebut berlaku bagi peserta sasaran 3.

Dalam hal ini terdapat beberapa persyaratan yang harus guru siapkan untuk melakukan verval data, diantaranya yakni:

1. Terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

2. Terdaftar pada Dapodik Kemdikbud Ristek.

3. Memiliki NUPTK

4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Berkelakuan baik

Baca Juga: Tenaga Honorer Diberhentikan Langsung, tanpa Pakai Surat Pemberhentian, Sekretaris KPUP: Seharusnya Tidak Lagi

7. Berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023

Semua persyaratan di atas harus guru unggah ke laman ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Untuk verval peserta sasaran 1 dilakukan pada tanggal 16 hingga 21 Februari 2023, sementara verval data peserta sasaran 2 dan 3 dilakukan pada tanggal 22 hingga 27 Februari 2023.

Kemudian, untuk perbaikan berkas semua sasaran verval adalah tanggal 22 Februari hingga 5 Maret 2023.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler