Paling Lambat Tanggal 27 Februari 2023! Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Ini

22 Februari 2023, 15:27 WIB
Para guru sertifikasi wajib lakukan arahan Kemdikbud /Instagram @ditsmp.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah memberikan agenda penting yang harus dilakukan oleh guru sertifikasi.

Adapun agenda penting yang dimaksud tersebut dikeluarkan Kemdikbud melalui Surat Edaran nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 pada tanggal 14 Februari 2023 lalu.

Surat edaran dari Kemdikbud tersebut berisikan arahan untuk guru sertifikasi yang telah lolos seleksi PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Nasib 4000 Lebih Tenaga Honorer di Daerah Ini Sudah Jelas, Pemda Tegaskan Tak Akan Lakukan Penghapusan

Lebih lanjut, dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan melakukan verifikasi dan validasi administrasi atau yang disebut verval data ulang.

Verval data ulang dikhususkan bagi guru yang telah dinyatakan lolos seleksi PPG Dalam Jabatan.

Sebelumnya, terdapat hal-hal penting yang harus diketahui para guru dalam melakukan verval data ulang.

Baca Juga: Kelanjutan Tenaga Honorer K2 Sebelum Dihapus Tahun 2023, Ketua Komisi I: K2 Ini Banyak yang Masih...

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi guru yang telah lolos seleksi PPG Dalam Jabatan dalam melakukan verval data ulang.

1. Sebanyak 35.633 guru yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik dan administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Guru-guru di atas belum mendapatkan kuota penempatan untuk PPG Dalam Jabatan tahun 2022, dikategorikan dalam peserta verval sasaran 1.

Baca Juga: WAH, Tenaga Honorer di Daerah Ini Tidak Mungkin Dihapus, Pemda: Semuanya Kita Butuhkan...

2. Sebanyak 10.242 guru yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik dalam pelaksanaan seleksi pada tahun 2017 hingga 2019.

Guru tersebut belum menyelesaikan proses seleksi administrasi, dikategorikan dalam peserta verval sasaran 2.

3. Sebanyak 2.231 yang mendapatkan kesempatan untuk bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang dalam pelaksanaan tahun 2018 hingga 2021.

Baca Juga: IBL Seri Keempat Digelar di Solo, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya Di sini. Pecinta Basket di Kota Solo Merapat

Guru tersebut tidak menyelesaikan proses penandatanganan berkas bantuan pemerintah pada tahun tersebut, dikategorikan dalam peserta verval sasaran 3.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh ketiga peserta sasaran tersebut antara lain:

1. Guru telah terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal GTK.Terdaftar dalam sistem Dapodik Kemdikbud.

Baca Juga: 4 Arah Kebijakan CASN Tahun 2023 untuk Masing-Masing Lini Profesi PNS dan PPPK

2. Memiliki NUPTK.

3. Guru yang masih aktif atau guru yang diberi tugas menjadi kepala sekolah.

4. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Tidak Memiliki KIP Masih Bisa Daftar Bantuan PIP Kemdikbud Tahun 2023? Yuk, Simak Penjelasannya di Sini

5. Memiliki kelakuan baik.

6. Berusia paling tua 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Kemudian, persyaratan administrasi yang dibutuhkan harus diunggah oleh guru sertifikasi yang termasuk dalam kategori tersebut melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id pada akun SIMPKB masing-masing.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler