Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dengan Kategori ini Diminta Kemdikbud Lakukan Verval, Batas 4 Hari Lagi

23 Februari 2023, 10:31 WIB
Ilustrasi. Guru seluruh jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK diminta Kemdikbud melakukan Verval administratif. /

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK sesuai kategori yang ditentukan.

Kemdikbud meminta kepada guru TK, SD, SMP, SMA, SMK untuk melakukan verifikasi dan validasi atau verval administrasi.

Info untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dari Kemdikbud berdasarkan Surat Edaran Nomor 0334/B2/GT.00.05/2023, tanggal 21 Februari 2023.

Surat Edaran (SE) tersebut perihal "Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru Peserta Pendidikan Guru Penggerak atau PGP Angkatan 1 s.d. 7."

Baca Juga: Jangan Salah, Guru Sertifikasi Juga Berhak Menerima Tunjangan Ini, Bukan Hanya TPG. Resmi dari Kemdikbud

Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) administrasi yang diperuntukkan bagi guru-guru yang berada di seluruh Indonesia secara bertahap.

Verval yang diberlakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan untuk Tahun 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa informasi sebagai berikut ini:

1. Bagi peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) untuk angkatan 1 sampai dengan 7 supaya melakukan verifikasi dan validasi (Verval) berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 (Peserta Verval Sasaran 4).

Baca Juga: HORE, Ada Pengangkatan 1 Juta Tenaga Honorer dengan Rekrutmen CASN, ini Kata Menteri PANRB

2. Persyaratan yang harus dipenuhi, peserta untuk melakukan Verval yaitu:
- Peserta terdaftar sebagai peserta verval yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

- Peserta verval terdaftar Dapodik Kemdikbud Ristek.

- Peserta Verval harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Peserta masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah.

- Sehat secara jasmani dan rohani.

- Peserta yang melakukan Verval memiliki predikat berkelakuan baik.

- Peserta Verval berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember tahun 2023.

Baca Juga: Mau Kuliah Gratis dan Lulus Jadi Prajurit? Cek Syarat Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Beasiswa Unhan Berikut

Administrasi untuk Verval, persyaratannya dapat diunggah melalui laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta.

Adapun untuk guru dalam jabatan yang belum lulus Uji Tulis Nasional PLPG verval akan dilaksanakan sesudah verval peserta sasaran 4 selesai.

Guru yang belum termasuk dalam daftar kategori peserta verval sasaran 1 s.d. 4 diminta menunggu informasi berikutnya, peserta diminta memantau laman https://ppg.kemdikbud.go.id dan akun SIMPKB masing-masing secara berkala.

Jadwal pelaksanaan untuk pendaftaran dilakukan pada tanggal 22 – 27 Februari 2023.

Perbaikan berkas peserta pada tanggal 28 Februari – 5 Maret 2023 dan
Verifikasi dan validasi oleh petugas 28 Februari – 8 Maret 2023.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler