INFO PENTING, Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022. Yuk Lihat Pengumumannya Tanggal 10 Maret 2023

3 Maret 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi. Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 akan diumumkan pada 10 Maret 2023 lewat situs ini. Begini cara ceknya. /pexels



BERITASOLORAYA.com – Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2022 akan segera dirilis. Sesuai dengan pengumuman resmi yang telah diinformasikan pemerintah, hasil seleksi PPPK guru tahun 2022, resmi akan diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.

Tentunya informasi penting ini, jangan sampai dilewatkan pada 10 Maret 2023 mendatang. Bagi para pelamar PPPK guru 2022, bisa mengecek hasil seleksi melalui cara berikut.

Untuk melihat pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022, pelamar bisa membuka situs pemerintah dan mengikuti beberapa panduan di bawah ini.

Baca Juga: Tenaga Honorer Sumringah, Menpan RB Azwar Anas Sampaikan Kabar Gembira. Tidak Jadi Ada Penghapusan?

Cek pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 melalui situs SSCASC dengan cara:

- Pertama, pelamar bisa megakses web melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

- Kemudian di bagian menu, pelamar mengklik menu “Login”

- Akan muncul notifikasi pengaktifan kamera. Pelamar bisa langsung klik “Ok”

- Pelamar mengisi bagian Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan mengisi password

Baca Juga: Selamat, Tunjangan Hampir Rp3 Juta Segera Masuk Kantong Guru dan Kepsek, Cek Info Berikut

- Selanjutnya, klik “Masuk”

- Tahap terakhir, hasil pengumuman seleksi PPPK guru 2022 akan muncul di halaman dashboard

Nantinya, untuk pelamar PPPK guru 20022 yang berhasil lolos, akan mendapatkan hak gaji dan tunjangan seperti yang tertulis dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Ini Hasil Rapat Panselnas Terbaru, 2.100 Tenaga Honorer Diakomodir

Terdapat 5 tunjangan yang diterima PPPK sebagai berikut:

1. Tunjangan pangan

2. Tunjangan jabatan struktural

3. Tunjangan keluarga

4. Tunjangan fungsional

5. Tunjangan lainya.

Baca Juga: Penyelesaian Honorer atau Non ASN Sudah Sampai Sini, Menpan RB: Semoga Bisa Segera Sepakat Solusinya

Selain mendapat tunjangan, berikut rincian gaji PPPK menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020

1. PPPK golongan I Rp1.794.900 – Rp2.686.200

2. PPPK golongan II Rp1.960.200 – Rp2.843.900

3. PPPK golongan III Rp2.043.200 – Rp2.964.200

4. PPPK golongan IV Rp2.129.500 – Rp3.089.600

5. PPPK golongan V Rp2.325.600 – Rp3.879.600

6. PPPK golongan VI Rp2.539.700 – Rp4.043.800

7. PPPK golongan VII Rp2.647.200 – Rp4.214.900

Baca Juga: Siap-Siap! Formasi 1 Juta CPNS dan PPPK Diajukan Menteri PANRB, Tenaga Honorer Jadi Prioritas

8. PPPK golongan VIII Rp2.759.100 – Rp4.393.100

9. PPPK golongan IX Rp2.966.500 – Rp4.872.000

10. PPPK golongan X Rp3.091.900 – Rp5.078.000

11. PPPK golongan XI Rp3.222.700 – Rp5.292.800

12. PPPK golongan XII Rp3.359.000 – Rp5.516.800

13. PPPK golongan XIII Rp3.501.100 – RP5.750.100

14. PPPK golongan XIV Rp3.649.200 – Rp 5.933.300

15. PPPK golongan XV Rp3.803.500 – Rp6.242.900

16. PPPK golongan XVI Rp3.964.500 – Rp6.511.100

17. PPPK golongan XVII Rp4.132.200 – Rp6.786.500.

Baca Juga: Ada Kabar Bahagia Di Balik Penundaan Pengumuman PPPK, Guru Honorer P1 Tanpa Formasi Siap-siap Diangkat ASN 

Sebagai catatan, gaji yang diberikan kepada PPPK guru disesuaikan menurut golongan, dan lama masa jabatan. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler