Ditunggu-tunggu, Pengajuan Bantuan Dana selain Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Resmi Dibuka. Begini Caranya..

14 Maret 2023, 12:10 WIB
Pengajuan Bantuan Dana selain Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 /Tangkapan layar YouTube Guru abad 21

BERITASOLORAYA.com- Pengajuan bantuan dana selain tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 telah resmi dibuka.

Adanya pengajuan bantuan dana selain tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 yang telah dibuka ini ada dua naungan, yakni Kemenag dan Kemdikbud.

Sebab pengajuan bantuan dana untuk guru ini berbeda pada jenis bantuannya, baik Kemenag maupun Kemdikbud.

Lebih lanjut untuk guru naungan Kemenag telah dibuka untuk pengajuan bantuan tunjangan insentif guru bukan PNS.

Baca Juga: Strategi Reksadana 2023, yang Tidak Boleh Disepelekan saat Mulai Investasi. Ada 3 Tipsnya, Simak Selengkapnya

Hal tersebut dapat guru lihat di SIMPATIKA guru telah tampil pengajuan bantuan untuk guru tersebut.

Terdapat dua tahap untuk bantuan guru di SIMPATIKA, seperti ajuan tunjangan insentif GBPNS PTK dan status ajuan tunjangan insentif GBPNS.

Lebih lanjut pada halaman SIMPATIKA, ada bagian 'Tunjangan Insentif GBPNS', lalu klik.

Kemudian guru klik menu 'Ajukan', dengan keterangan 'Jika Anda belum mengajukan tunjangan insentif GBPNS, silakan tombol Ajukan'.

Baca Juga: Hore, Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Terima 2 Uang Banyak Ini, di Awal April. Sudah Disiapkan...

Setelah itu, untuk status ajuan tunjangan insentif GBPNS dapat dilihat pada tahap selanjutnya.

Dalam hal ini, guru harus memastikan telah menerima format S39a yang merupakan tanda pengajuan tunjangan insentif GBPNS.

Untuk format S39a ini akan diverval oleh admin Kab. Kota. Formatnya tidak lagi menggunakan kode formulir, tapi akan muncul liat nama-nama yang telah mengajukan S39a.

Untuk fitur verval adminnya Kab Kota rencananya akan dirilis pada hari Senin.

Kalau guru belum memiliki format tersebut, maka guru dianggap belum melakukan pengajuan.

Baca Juga: Info GTK Kifah Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023, Ada Perubahan...

Di surat tersebut tertera data seperti nama, PegID, NPK, NIK, tempat/ tgl lahir, dan satminkal.

Perlu diketahui bahwa untuk tunjangan insentif GBPNS, guru bisa melakukan ajuan dengan cara sebagai berikut:
1. Buka akun PTK
2. Klik menu Tunjangan Insentif GBPNS'
3. Klik 'Ajukan'
4. Cetak Tanda Bukti Ajuan
5. Done

Pada bantuan insentif guru bukan PNS ini, guru cukup mengklik tombol 'ajukan' mengenai proses selanjutnya tinggal menunggu.

Kemudian untuk guru naungan Kemdikbud tidak ada bantuan dana insentif guru bukan PNS seperti guru naungan Kemenag.

Baca Juga: Sinyal Baik, Semua Guru Penerima TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Cek Kabar Baik dari Kemdikbud Ristek...

Akan tetapi untuk guru bukan PNS naungan Kemdikbud terdapat tunjangan khusus guru non ASN.

Tunjangan guru tersebut diberikan bagi guru yang bertugas di daerah terpencil atau daerah 3T.

Dalam hal ini, untuk guru-guru naungan Kemdikbud dapat terus memantau perkembangan mengenai tunjangan khusus yang diberikan oleh Kemdikbud.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler