Yes, Sudah Mulai Pencairan untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1, Penerima TPG Cek Infonya

15 Maret 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023 dikabarkan sudah cair /drobotdean/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru sertifikasi yang tengah menantikan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 dapat menyimak informasi perkembangan pencairannya pada artikel ini.

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG adalah merupakan tunjangan khusus yang diberikan pemerintah bagi guru yang mengantongi sertifikat pendidik atau serdik.

Alhamdulillah, ada informasi terbaru yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023 yang dikabarkan sudah mulai pencairan.

Baca Juga: Lebih Dekat Jadi ASN PPPK Kemenag, Simak Ketentuan Seleksi Kompetensi Berikut Ini, Dimulai 17 Maret

Kabar tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023 yang telah mulai pencairan tersebut, dikabarkan langsung oleh guru yang berada di Daerah Bone, Sulawesi Selatan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com di Youtube Guru Abad 21.

Untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023  bagi guru yang berada di Daerah Bone, Sulawesi Selatan, dikabarkan sejak dua bulan pencairan.

Adapun perkembangan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023  yang disampaikan oleh guru-guru di daerah tersebut, yakni sejak dua bulan pencairan telah dilakukan.

Baca Juga: Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair? Simak Jadwal Resmi Pencairan TPG Melalui Ini

Lantas, mengapa guru bisa menerima TPG per bulan bukan per triwulan?

Hal yang perlu diketahui bagi guru sertifikasi adalah pencairan tunjangan sertifikasi guru yang berada dalam naungan Kemenag memang bisa dilakukan perbulan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah.

Baca Juga: Nonton BLACKPINK Cuma Karena FOMO? Emang FOMO Itu Apa? Simak Penjelasannya di Sini

Pada Juknis tersebut tercantum perihal mekanisme pembayaran, yang mana bagi pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG dapat dilakukan secara bertahap atau setiap bulannya sesuai dengan kondisi satuan kerja.

Bukan hanya itu, pemberian TPG yang berada dalam naungan Kemenag juga bisa diberikan per triwulan seperti yang dilakukan oleh Kemdikbud, akan tetapi mesti disesuaikan dengan daerah Kanwil manakala dilakukan pencairan TPG nya.

Lantas, bagi guru yang berada dalam naungan Kemdikbud saat ini bagaimana?

Baca Juga: Benarkah 3.043 P1 yang Batal Penempatan Tidak Akan Tergeser Dari Sekolah Induk di PPPK Guru 2023? Cek Disini

Perlu diketahui, bahwa untuk saat ini memang perihal pencairan tunjangan sertifikasi guru yang berada dalam naungan Kemdikbud belum ada yang mencairkan.

Hal ini lantaran, pada Info GTK guru masih dalam proses validasi sehingga menyebabkan belum adanya pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk triwulan 1.

Disamping itu pula, pada Info GTK guru kini tengah ada tampilan baru yakni Info GTK kifah.
Banyak guru penerima TPG ketika melihat Info GTK nya masing-masing masih menemukan data yang belum valid atau masih berwarna merah.

Baca Juga: Bikin Saldo Rekening Guru Sertifikasi Gendut, Siap Terima Pencairan Tunjangan Profesi Nominal Tinggi?

Adapun untuk data-data yang belum valid tersebut yakni yang berkaitan dengan status kepegawaian belum terdeteksi oleh sistem validasi, status usia tidak valid, beban mengajar, keaktifan, serta hal lainnya.

Manakala guru masih menemukan status datanya belum valid, guru penerima TPG tak perlu khawatir, sebab saat ini sistem sedang pada tahap penarikan data.

Oleh karena itu, guru juga penting sekali untuk melakukan pengecekan secara berkala terkait dengan status validasi tersebut.

Baca Juga: Nominal Bikin Tajir, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Penerima Pertama Kali. 3 Kali Gaji?

Demikian informasi terkait perkembangan pencairan tunjanagn sertifikasi guru atau TPG untuk triwulan 1 tahun 2023.

Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler