RESMI, Kini Penyaluran Dana BOSP Tahun 2023 jadi 2 Tahap. Ada Skema Penyaluran Baru per Bulan Ini. Apa Saja?

16 Maret 2023, 12:32 WIB
Kini Penyaluran Dana BOSP Tahun 2023 Jadi 2 Tahap. Ada Skema Penyaluran Baru per Periode /Instagram nunuksuryani

BERITASOLORAYA.com- Kabar terbaru untuk guru dan kepala sekolah soal penyaluran dana BOSP tahun 2023 yang menjadi dua tahap.

Info penyaluran dana BOSP tahun 2023 ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud) melalui akun Instagram resminya @aplikasi.rkas, pada Senin, 13 Maret 2023.

Melalui unggahannya Kemdikbud  menyampaikan bahwa ada skema baru terkait penyaluran dana BOSP.

Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa terdapat dua tahap untuk penyaluran dana BOSP tahun 2023.

Dalam hal ini, guru dan kepala sekolah harus mengetahui mekanisme terbaru untuk penyaluran dana BOSP tahun 2023 berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 63 tahun 2022.

Baca Juga: Info PPPK: 3.043 Guru Tetap jadi Prioritas, P1 Terima 4 Poin Ini dari Nunuk Suryani. Soal Pengangkatan?

Skema Penyaluran Baru BOSP Reguler, dengan berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 63 tahun 2022 dan PMK nomor 204 tahun 2022.

Terdapat dua tahap, yakni 1 dan 2. Untuk tahap 1, jumlah pagu maksimal sebesar 50%, periode salur di bulan Januari hingga Juni.

Selain itu, tahap 2, jumlah pagu yaitu sisa pagu dari tahap 1, periode salur pada bulan Juli hingga Oktober.

Kemudian, untuk contoh skema penyaluran BOSP Reguler, pagu dana BOS sebanyak Rp100 juta.

Baca Juga: AKHIRNYA, Kategori Honorer Ini yang Diangkat jadi ASN PPPK Tanpa Tes Tahun 2023, Berapa Banyak?

Alokasi pagu pada tahap 1 ada sebanyak 50%. Adapun untuk dana BOS TA 2023, yakni:

1. SILPA 2022 sebesar Rp10 juta, salur tahap 1, yaitu Rp40 juta, salur tahap 2, yaitu Rp50 juta.

2. SILPA 2022 sebesar Rp0, salur tahap 1, yaitu Rp50 juta, salur tahap 2, yaitu Rp50 juta.

Lebih lanjut Kemdikbud juga menyampaikan melalui laman resmi rkas.kemdikbud.go.id, bahwa Berdasarkan Permendiknas nomor 19 tahun 2007 mengenai Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan termasuk SMP, harus menyusun RKS atau Rencana Kerja Sekolah.

Selain itu. Kemdikbud juga mewajibkan agar tiap sekolah juga membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau RKAS.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag Mulai 17 Maret 2023, Ada Ketentuan Khusus yang Wajib Dipatuhi...

"Aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional," tulis Kemdikbud.

Hal itu disebabkan, manajemen keuangan adalah satu substansi manajemen sekolah yang juga menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.

Kemudian, dalam memanajemen BOS, kepala sekolah dan juga tim harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler