Tragedi 3.043 P1 PPPK Guru yang Gagal Penempatan, Nunuk Suryani Berikan 4 Poin Penjelasan

17 Maret 2023, 22:22 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani. /Dok. Kemdikbudristek

BERITASOLORAYA.com – Kabar mengejutkan datang dari PPPK guru yang diumumkan tidak mendapatkan penempatan atau gagal penempatan dengan jumlahnya yang tidak sedikit, yakni 3.043 guru. Gagal penempatan tersebut datang dari PPPK guru dengan formasi P1 atau Prioritas 1.

Formasi ini sudah lulus seleksi sejak tahun 2021 dan masih setia menunggu pengumuman penempatan secara resmi.

Penantian tersebut harus mengalami kekecewaan setelah mengetahui bahwa sebanyak 3.043 guru gagal penempatan. Hal tersebut tentunya mendapatkan banyak kecaman dari berbagai pihak, khususnya tenaga pendidikan dan segala jajarannya.

Baca Juga: Honorer Batal Dihapuskan? DPR RI: Harus Ada Peraturan Resminya

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, memberikan penjelasan tentang 3.043 P1 PPPK guru yang gagal penempatan ini yang dirangkum menjadi 4 point penting. Berikut penjelasannya.

4 Poin Penting Penjelasan Nunuk Suryani

Prof. Nunuk Suryani sekalu Dirjen GTK beberapa waktu lalu sudah menandatangani surat pengumuman No: 1199/B/GT.00.08/2023 yang isinya menyatakan bahwa sebanyak 3.043 P1 gagal penempatan.

Kemudian Nunuk memberikan penjelasan tentang pengumumannya tersebut dengan merangkum menjadi 4 poin seperti di bawah ini.

Baca Juga: PANRB Terbitkan Jadwal Terbaru PPPK Teknis, Seleksi Kompetensi dan Tambahan Dimulai 17 Maret. Cek Jadwalnya

Pertama, Nunuk menjelaskan bahwa 3.043 P1 tersebut hanya gagal penempatan, bukan tidak jadi diangkat menjadi ASN. Dengan kata lain, yang dibatalkan hanya penempatannya bukan kelulusannya.

Jadi, tidak perlu khawatir bagi PPPK guru P1 yang masih belum mendapatkan penempatan tahun ini karena tinggal menunggu saja di tahun selanjutnya tanpa tes kembali.

Kedua, para pelamar yang gagal penempatan tersebut tetap berstatus menjadi Prioritas 1 (P1) sehingga tetap menjadi prioritas pemerintah untuk menjadikan pelamar sebagai ASN PPPK.

Ketiga, pelamar tersebut juga akan secara otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi PPPK tahun ini yakni tahun 2023 dengan tetap menggunakan status P1 mereka.

Baca Juga: Apa Itu ARPANET? Begini Cikal Bakal Terbentuknya Internet Modern Seperti Era Saat Ini

Keempat, pelamar tidak perlu khawatir karena pemerintah menjamin bahwa pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya. Dengan begitu, mereka masih bisa mengajar sama seperti sebelumnya.

Itulah 4 poin yang disampaikan Dirjen GTK dalam menanggapi pelamar P1 PPPK Guru yang masih belum mendapatkan penempatan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @gtk.kemendikbud, Nunuk juga tidak lupa untuk memberikan semangat bagi guru P1 PPPK guru yang belum mendapatkan penempatan.

Bapak Ibu tidak perlu khawatir, Bapak Ibu tidak perlu tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh Pemda masing-masing tahun 2023 ini,” ucapnya.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Cair, PNS dan PPPK Guru Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

Selain itu, Nunuk juga menghimbau kepada pemerintah daerah untuk segera mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru agar guru segera mendapatkan penempatan sesuai kebutuhan daerah dan pada akhirnya akan memperoleh pendapatan yang memadai.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler