Kabar Baik untuk Guru Penggerak soal Program PPG Dalam Jabatan 2023, Lebih Mudah Sertifikasi?

22 Maret 2023, 08:24 WIB
Simak kabar baik untuk para guru berstatus guru penggerak menjelang dibukanya kembali program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan 2023. /instagram.com/@nadiemmakarim



BERITASOLORAYA.com – Simak kabar baik untuk para guru berstatus guru penggerak menjelang dibukanya kembali program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan 2023. guru penggerak lebih mudah sertifikasi?

Kemdikbud tengah mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023. Sebelumnya, melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id, Kemdikbud telah meminta sejumlah kategori guru non sertifikasi untuk melakukan pendaftaran verifikasi dan validasi atau verval administrasi.

Verval administrasi bagi sejumlah kategori guru non sertifikasi ini dilakukan untuk mendata guru yang pernah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. Selain itu, verval juga berlaku untuk para guru penggerak angkatan 1 sampai 7.

Baca Juga: Sinyal Naik Gaji PNS dan PPPK? Begini Kata Wakil Menkeu saat Sambangi Kementerian PANRB

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru penggerak memang merupakan salah satu kategori guru peserta PPG Dalam Jabatan.

Meski demikian, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Persyaratan tersebut antara lain:
a. Terdaftar sebagai peserta verval atau sebagai guru penggerak angkatan 1 sampai 7

b. Terdaftar di sistem Dapodik.

c. Mempunyai NUPTK

d. Usia paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2023

Baca Juga: Besok Terakhir, 1.982 Guru Non Sertifikasi ini Diminta Kemdikbud Daftar, Soal PPG Dalam Jabatan 2023

e. Sehat secara jasmani maupun rohani

f.  aktif mengajar atau bertugas sebagai kepala sekolah

g. Berkelakuan baik

Nantinya, setelah guru penggerak berhasil lolos seleksi PPG Dalam Jabatan 2023, berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru penggerak akan berstatus sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Selamat, TPG Guru Sertifikasi Kategori Berikut Naik 2 Kali Lipat Berdasarkan Peraturan Ini

Menariknya, para guru penggerak tidak diwajibkan memenuhi beban belajar sebagaimana disyaratkan berupa pemenuhan beban belajar sebanyak 36 SKS.

Hal ini disebabkan para guru penggerak mendapatkan kesetaraan SKS yang juga dibahas Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL sebanyak 36 SKS.

Jumlah RPL yang sama juga diberikan kepada guru yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi.

Selain tidak wajib menempuh pembelajaran dalam rangkaian program sertifikasi, guru penggerak juga tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan.

Baca Juga: Program Guru Penggerak di Ujung Tanduk? Nadiem Makarim: Ujung-Ujungnya Keputusan Program Ini..

Hal ini secara langsung disebutkan dalam pasal 24 huruf a Permendikbud nomor 54 tahun 2022 yang berbunyi:

Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a:

a. tidak menempuh pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, tidak mengikuti uji komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Baca Juga: Bersiap Sebelum 31 Maret, Guru dan Kepsek Diminta Kemdikbud Segera Lakukan Hal ini…

Meski demikian, guru penggerak tetap diwajibkan untuk melaporkan tugas yang telah dibuat dalam program Guru Penggerak. Selain itu, guru penggerak wajib mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

Demikian penjelasan mengenai program sertifikasi bagi guru penggerak berdasarkan peraturan yang masih berlaku.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler