KABAR BAIK, Guru Sertifikasi Penerima Tunjangan Tambahan Minimal 10 Juta. Diterima Bulan Apa?

23 Maret 2023, 14:53 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Penerima Tunjangan Tambahan Minimal 10 Juta, Diterimanya Bulan Apa? /

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk guru sertifikasi penerima tunjangan tambahan dari Pemerintah di tahun 2023 ini.

Adanya kabar untuk sertifikasi yang akan menerima tunjangan minimal 10 juta pada bulan April 2023 mendatang ini kerap ditunggu-tunggu oleh para guru.

Seperti diketahui oleh guru sertifikasi bahwasanya guru PNS dan PPPK mendapatkan dua jenis tunjangan di bulan April 2023 ini.

Dua tunjangan yang didapatkan oleh guru sertifikasi adalah THR (Tunjangan Hari Raya) dan TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Dalam hal ini, berkaitan juga dengan guru sertifikasi, khususnya bagi guru PPPK yang telah memberi SK (Surat Keterangan).

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dibayarkan Tiap Bulan, Digabung sama Gaji Pokok? Begini Maksudnya...

Lebih lanjut terkait dengan THR yang akan diberikan ke guru dapat diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor 75/PMK.05/2022 tentang juknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan tahun 2022 yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah akan memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2022.

Adapun Aparatur Negara yang dimaksud oleh Pemerintah adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021 tentang juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Baca Juga: WAH, TPG Carry Over Cair 2023, Gabungan dari Tunjangan Tahun Lalu. Begini Perkembangan TPG...

Di dalam isi juknis tersebut dijelaskan bahwa untuk pemberian besaran tunjangan profesi guru setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing atau penyetaraan.

Untuk besarannya bagi guru yang belum memiliki SK inpassing adalah Rp1.500.000.

Kemudian bagi penerima TPG bagi guru yang berstatus PPPK, maka diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan.

Adapun untuk besaran THR bagi PNS adalah 1 kali gaji pokok dan tunjangan melakat.

Selain itu, bagi PPPK, yaitu 1 kali gaji pokok dan tunjangan melakat.

Baca Juga: Sebelum Terima TPG TW 1 2023, Cek Dulu DAK Non Fisik Ini. Provinsimu Dapat Tunjangan Sergur Tertinggi atau..

Untuk besaran TPG bagi PNS, yaitu sebesar 1 kali gaji pokok dan PPPK sebanyak 1 kali gaji pokok.

Dalam hal ini terkait dengan besaran gaji pokok PNS telah diatur di dalam PP RI nomor 15 tahun 2019.

Besaran gaji untuk PNS golongan 3a dengan masa pengabdian nol, telah mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400.

Dalam hal ini, guru PNS sertifikasi di bulan April akan mendapatkan THR dan TPG dengan total minimal 10 juta.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler