SEGERA, Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Sudah Ditunggu sampai 31 Maret, Awas Ketinggalan Uji Kompetensi!

25 Maret 2023, 12:22 WIB
Ilustrasi peserta PPG dalam jabatan 2023 /pexels.com/Mikhail Nilov//

 

BERITASOLORAYA.com Program PPG dalam jabatan tahun anggaran 2023 segera dimulai, maka berbagai tahap persiapan pun dilakukan. Melalui Direktorat PPG, Dirjen GTK mengadakan tahap verval yang telah dimulai pada 13 Maret lalu. Guru peserta PPG dalam jabatan tahun 2023 pun dihimbau agar secepatnya melengkapi proses verifikasi dan validasi.

Perlu digarisbawahi bahwa ini hanya untuk peserta PPG dalam jabatan tahun 2023 yang belum lulus uji kompetensi pada PLPG.

Pengakuan profesionalitas guru dari program PPG dalam jabatan 2023 dibuktikan dengan sertifikasi guru jika guru telah lulus dari program PPG.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023, Ini Profesi yang Paling Dibutuhkan oleh Pemerintah dan Mendapatkan Prioritas Jadi PNS...

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id, diberitahukan pada guru yang mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2023 dan belum lulus uji kompetensi akhir PLPG agar segera mengajukan berkas di tahap verifikasi dan validasi (verval) ini.

Selain melengkapi data pada tahap verval administrasi, peserta program PPG dalam jabatan tahun 2023 wajib memenuhi persyaratan diri sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta verval berdasarkan data yang dimiliki Dirjen GTK,

2. Terdaftar pada data pokok di Kemdikbudristek,

3. Memiliki NUPTK,

4. Aktif sebagai guru atau guru yang kedudukannya sebagai kepala sekolah,

5. Sehat jasmani dan rohani,

6. Berkelakuan baik,

7. Maksimal berusia 58 tahun per tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: Diperpanjang hingga 30 Maret 2023, Kementerian PANRB Buka Seleksi Calon Pejabat, Inilah Persyaratanya…

Guru yang berstatus sebagai peserta PPG dalam jabatan tahun 2023 juga diwajibkan untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam laman https://ppg.kemdikbud.go.id melalui akun SIMPKB peserta masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas bisa dilihat di link berikut.

Sementara itu, batas waktu pengajuan data verval sebenarnya dimulai pada tanggal 13 Maret hingga 1 Maret dan perbaikan berkas PPG dalam jabatan 2023 dibatasi hingga tanggal 21 Mei 2023.

Pelaksanaan verifikasi dan validasi oleh petugas pada tanggal 15 hingga 25 Maret 2023, sedangkan pengumuman hasil verval akan dilakukan pada tanggal 28 Maret 2023.

Namun, ada kabar baik bagi guru peserta program PPG dalam jabatan tahun 2023. Batas waktu tahap verifikasi dan validasi administrasi telah diperpanjang.

Baca Juga: WAH, Ternyata Ini Formasi CPNS 2023 yang Paling Dibutuhkan, MenpanRB Ungkap Kriterianya, Pelamar Simak...

Berikut jadwal dari tahap verval administrasi yang diperpanjang demi menyukseskan pelaksanaan program PPG dalam jabatan 2023.

Direktur PPG guru dalam Surat Edaran No. 0493/B2/GT.00.05/2023 mengatakan, “Menindaklanjuti surat kami nomor 0414/B2/GT.00.05.2023 tentang informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang belum lulus dalam uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG.”

“Dengan hormat saya sampaikan informasi perpanjangan waktu verifikasi dan validasi administrasi untuk peserta verval sasaran 5,” tulisnya dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: YES, Honorer Kategori Ini Langsung Dapat NIP PPPK 2023, Datanya Sudah Dikunci dan Juga Ada SK, Selamat..

Uji kompetensi bagi peserta PPG sasaran 5 yang sudah diberikan perpanjangan waktu, di antaranya memuat jadwal berikut:

Pendaftaran dan pengajuan berkas peserta PPG dalam jabatan 2023 dilakukan pada tanggal 29 sampai 31 Maret 2023, dan tahap perbaikan berkas jatuh pada tanggal 29 Maret sampai 2 April 2023. Lalu, verifikasi dan validasi sudah bisa dilakukan pada tanggal 29 Maret hingga 2 April 2023.

Sementara hasil verval administrasi peserta PPG dalam jabatan tahun 2023 akan diumumkan tanggal 5 April 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Kategori Ini Sudah Masuk Database dan Segera Diangkat Menjadi PPPK 2023...

Dengan adanya perpanjangan waktu dari Kemdikbudristek ini, peserta PPG dalam jabatan 2023 diharap agar segera melengkapi datanya di tahap verval ini.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler