PERHATIAN, Ada Pengurangan Penyaluran Dana BOSP Kemdikbud, bagi Satuan Pendidikan yang Lakukan Hal Ini

4 April 2023, 22:02 WIB
Ilustrasi penyaluran Dana BOSP Kemdikbud /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi terbaru terkait dana BOSP 2023 untuk satuan pendidikan dari Kemdikbud. Simak baik-baik artikel ini hingga akhir sebab terdapat informasi penting dana BOSP reguler. Informasi terbaru ini mengenai penyaluran dana BOSP 2023 dari Kemdikbud untuk satuan pendidikan. Disampaikan oleh Kemdikbud bahwa terdapat pengurangan penyaluran dana BOSP tahun berikutnya.

Adanya pengurangan penyaluran dana BOSP dari Kemdikbud tahun berikutnya apabila satuan pendidikan terlambat dalam menyampaikan laporan realisasi dana BOSP mulai tahun 2023.

Mulai 2023, laporan realisasi dana BOSP wajib dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022. Apabila terlambat satuan pendidikan akan dikenai pengurangan penyaluran dana BOSP oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Ajukan Peninjauan Kembali ke MA, Begini Respon Pihak AHY

Juknis BOSP Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang terlambat menyerahkan laporan realisasi dana BOSP akan dikenai pengurangan penyaluran dana BOSP oleh Kemdikbud.

Bahkan Kemdikbud bisa saja tidak ada melakukan penyaluran dana BOSP ke satuan pendidikan sebab terlambat dalam menyampaikan laporan realisasi dana.

Kali ini BeritaSoloRaya.com berikan informasi mengenai tenggat laporan realisasi dan pengurangan penyaluran dana jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan laporan realisasi dana BOSP.

Melansir dari unggahan Instagram Kemdikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022, berikut informasinya.

Baca Juga: MANTAP, Rp26 Miliar Uang THR 2023 akan Cair bagi ASN OKU. Pemkab Beri Penjelasan Begini...

Tenggat Waktu Laporan Realisasi Dana BOSP Satuan Pendidikan

Pada unggahan Instagram Kemdikbud yang mengutip Permendikbudristek nomor 63 tepatnya pada pasal 51 mengatur mengenai tenggat waktu satuan pendidikan untuk menyampaikan laporan realisasi dana BOSP.

Kepala satuan pendidikan penerima dana BOSP wajib menyampaikan laporan realisasi dana BOSP kepada Kemdikbud melalui aplikasi yang tersedia.

Penyampaian laporan realisasi dana BOSP minimal 50% dari dana BOSP reguler yang diperoleh pada tahap I dilaksanakan paling lambat pada 31 Juli tahun berkenaan.

Penyampaian laporan realisasi dana BOSP keseluruhan pemakaian dana BOSP selama 1 tahun anggaran dilaksanakan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Adanya penyampaian laporan realisasi dana BOSP tahap I digunakan untuk penyaluran tahap II tahun berkenaan sedangkan laporan realisasi dana BOSP keseluruhan digunakan untuk penyaluran tahap I tahun berikutnya.

Baca Juga: Menpora Dito Gerak Cepat, Sebut Kontingen SEA Games 2023 Segera Rampung

Sanksi Pengurangan Penyaluran Dana BOSP untuk Satuan Pendidikan

Apabila satuan pendidikan terlambat menyampaikan laporan realisasi dana BOSP akan mendapat pengurangan penyaluran dana BOSP dari Kemdikbud.

Pasal 53 Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 menyebutkan pengurangan penyaluran dana BOSP reguler tahap I sebagai berikut.

1. Apabila satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi dana BOSP pada 1 Februari hingga tanggal akhir Februari tahun berkenaan, dikenai pengurangan penyaluran sebesar 2%.

2. Apabila satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi dana BOSP pada 1 – 31 Maret tahun berkenaan, dikenai pengurangan penyaluran sebesar 3%.

3. Apabila satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi dana BOSP pada 1 April – 25 Juni tahun berkenaan, dikenai pengurangan penyaluran sebesar 4%.

Baca Juga: 2 HARI LAGI, Kemdikbud Minta Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB untuk Segera Daftar 

Sementara itu, pengurangan penyaluran dana BOSP reguler tahap II sebagai berikut.

1. Apabila satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi dana BOSP pada 31 Agustus tahun berkenaan, dikenai pengurangan penyaluran sebesar 2%.

2. Apabila satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi dana BOSP pada 1 – 30 September tahun berkenaan, dikenai pengurangan penyaluran sebesar 3%.

3. Apabila satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi dana BOSP pada 1 – 25 Oktober tahun berkenaan, dikenai pengurangan penyaluran sebesar 4%.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS, 58 atau 60 Tahun?

Demikian informasi mengenai pengurangan penyaluran dana BOSP oleh Kemdikbud jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan laporan realisasi dana BOSP.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler