INFO PPPK Guru 2022: Inilah Daftar Instansi yang Tidak Alami Perubahan Kelulusan Usai Proses Sanggah...

15 April 2023, 08:31 WIB
Ilustrasi INFO PPPK GURU 2022: Inilah Daftar Instansi yang Tidak Alami Perubahan Kelulusan Usai Proses Sanggah /tangkapan layar Instagram @kemdikbud_ri

BERITASOLORAYA.com- Pada proses sanggah PPPK guru 2022 terdapat daftar instansi yang tidak mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah.

Adanya daftar instansi pada PPPK guru 2022 yang tidak mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah ini, banyak dinantikan oleh guru-guru.

Pasalnya banyak pelamar PPPK guru 2022 yang berharap agar tidak mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah.

Pengumuman daftar instansi yang tidak mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah PPPK guru 2022 ini diumumkan langsung oleh Kemdikbud Ristek melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Dari daftar instansi yang dirilis terdapat sebanyak 271 instansi yang tidak mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah pada PPPK guru 2022.

Baca Juga: Perkiraan Permintaan Uang BI Kota Solo Capai Rp6 triliun, Ini Jumlah Realisasi dari Kedua Sumber!

Berikut merupakan daftar instansi yang tidak mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah, pada PPPK guru 2022, diantaranya yakni:

1. Pemerintah Kabupaten Purwakarta
2. Pemerintah Kabupaten Pengantaran.
3. Pemerintah Kota Sukabumi
4. Pemerintah Kota Cirebon
5. Pemerintah Kota Cimahi
6. Pemerintah Kota Tasikmalaya
7. Pemerintah Kota Banjar
8. Pemerintah Kabupaten Cilacap
9. Pemerintah Kabupaten Purbalingga
10. Pemerintah Kabupaten Purworejo
11. Pemerintah Kabupaten Wonosobo
12. Pemerintah Kabupaten Boyolali
13. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Baca Juga: NOMINALNYA MENGEJUTKAN, Berapa Tunjangan Profesi bagi Guru 2023? Simak Selengkapnya
14. Pemerintah Kabupaten Karanganyar
15. Pemerintah Kabupaten Sragen
16. Pemerintah Kabupaten Jepara
17. Pemerintah Kabupaten Pekalongan
18. Pemerintah Kota Salatiga
19. Pemerintah Kota Tegal
20. Pemerintah Kabupaten Sleman
21. Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul
22. Pemerintah Kota Yogyakarta
23. Pemerintah Kabupaten Kendal
24. Pemerintah Kabupaten Temanggung
25. Pemerintah Kabupaten Simeulue
26. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
27. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
28. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

Baca Juga: Honorer Beruntung, Ini 3 Prinsip Pemerintah Terkait Masalah non ASN, Jamin Tidak Akan Ada PHK Massal...
29. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
30. Pemerintah Kota Sabang
31. Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya

32. Pemerintah Kota Banda Aceh
33. Pemerintah Kota Lhokseumawe
34. Pemerintah Kota Subulussalam
35. Pemerintah Kabupaten Dairi
36. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
37. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
38. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
39. Pemerintah Kabupaten Samosir
40. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
41. Pemerintah Kabupaten Batubara
42. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
43. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
44. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
45. Pemerintah Kota Tebing Tinggi
46. Pemerintah Kota Sibolga
47. Pemerintah Kabupaten Agam
48. Pemerintah Kabupaten Pasaman
49. Pemerintah Kabupaten Solok
50. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
51. Pemerintah Kota Tanjungbalai
52. Pemerintah Kota Subulussalam
53. Pemerintah Kabupaten Tebo
54. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
55. Pemerintah Kabupaten Bungo
56. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
57. Pemerintah Kabupaten Kerinci
58. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
59. Pemerintah Kota Bukittinggi
60. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Itulah daftar instansi yang tidak mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah pada seleksi PPPK guru 2022.

Bagi Anda yang ingin melihat daftar Instansinya lebih lengkap dapat mengklik link berikut ini.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler