TOK! Bupati Daerah Berikut Beri Pengumuman, Calon PPPK Guru Harus Siapkan Dokumen-Dokumen Ini

16 April 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon PPPK Guru /Pixabay/Jackmac34

 

BERITASOLORAYA.com - Setelah selesai dengan pengumuman pasca sanggah yang berakhir hari ini, kini peserta PPPK Guru diimbau segera menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian DRH. Pengisian DRH harus benar dan sesuai dengan surat lamaran sebab kedua hal ini akan menjadi dasar dalam penetapan nomor induk bagi para calon PPPK Guru.

Bagi calon PPPK Guru yang dokumennya dan persyaratannya belum lengkap maka akan dikembalikan pada peserta untuk segera dilengkapi.

Menurut Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019, dalam hal calon PPPK Guru tak kunjung melengkapi hingga batas waktu ditentukan maka ia dianggap mengundurkan diri, posisinya dalam PPPK Guru pun akan digantikan dengan peserta seleksi urutan selanjutnya.

Baca Juga: RESMI, Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat ASN PPPK Otomatis, Maksimal Tanggal...

Kali ini, Bupati Nias Barat memberi pengumuman untuk peserta PPPK Guru yang lulus dalam pasca sanggah dengan Nomor 800/1741/BKPSDM-II.

Hal-hal yang disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Nias Barat ini meliputi beberapa hal yang di antaranya sebagai berikut:

1. Untuk peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan PPPK Guru 2022 di lingkungan Pemkab Nias Barat adalah peserta dengan kode P/L.

2. Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi seperti yang tercantum dalam pengumuman ini, diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen usul penetapan NI PPPK Guru serta jangan lupa mengisi DRH terlebih dahulu sebagai bahan dasar penyusunan nomor induk.

Baca Juga: Benarkah Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat ASN PPPK SEBELUM 28 NOVEMBER 2023? Ternyata Begini...

3. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru yang wajib disertakan oleh peserta PPPK guru yaitu adalah:

- Pasfoto terbaru dengan kemeja putih, dasi hitam, dengan background merah. Ukuran pas foto adalah 4x6 bagi, dan untuk peserta PPPK Guru yang berhijab, jilbabnya harus berwarna hitam.

- Ijazah terakhir (bukan fotokopi) sebagai salah satu dasar dalam melamar lowongan jabatan PPPK Guru.

- Transkrip nilai terakhir (bukan foto) yang juga akan dijadikan dasar dalam melamar jabatan PPPK Guru.

Baca Juga: ASN WAJIB SIMAK, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Saat Rayakan Idul Fitri. Resmi dari Menpan RB...

- Print out DRH dari SSCASN yang telah ditandatangani serta dibubuhi materai 10.000.

- SKC yang masih berlaku hingga peserta PPPK Guru melamar jabatan dan bidang yang diampunya.

- Surat keterangan bahwa peserta PPPK Guru dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dari dokter berwenang yang status kepegawaiannya sebagai PNS atau sebagai dokter lain yang bekerja di RS Pemerintah.

- Surat keterangan tidak mengonsumsi NAPZA, zat adiktif, psikotropika, prekursor serta zat adiktif lain dari BNN.

Baca Juga: MENPAN RB Ungkap Strategi Penataan Tenaga Honorer melalui 4 Prinsip, Akhirnya setelah Penantian Panjang

Dalam hal dokumen usul penetapan NI PPPK yang berupa dokumen, harus dipindai atau di-scan dan diunggah oleh peserta PPPK guru dengan format pdf kecuali pasfoto berupa dengan format JPG dan tak boleh difoto/di-scan oleh HP.

Dokumen yang telah diunggah secara online melalui akun SSCASN masing-masing, yang kemudian nanti akan langsung diserahkan pada Kantor BKPSDM, yang lalu dipisahkan dokumen asli dengan yang fotokopi.

Lampiran tersebut menjadi dua dengan rincian seperti, 1 rangkap dokumen asli dan 1 rangkap fotokopi lalu dimasukkan ke dalam map plastik dengan jepit warna merah.

Khusus bagi ijazah dan transkrip nilai yang diserahkan adalah fotokopi yang sudah terlegalisir pejabat PPK, dokumen sudah mulai bisa diserahkan pada 8-10 Mei 2023.

Baca Juga: 44 Link Twibbon Idul Fitri 1444 H, Desain Terbaru dan Penuh Warna Cocok Jadi Postingan Hari Lebaran, Unduh!

Peserta yang tidak mengisi atau pengisiannya belum lengkap hingga mengunggah dokumen elektronik di akun resmi SSCASN, pada tanggal tenggat waktu yang sudah ditentukan dianggap mengundurkan diri dari penerimaan PPPK Guru 2022 Nias Barat.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini sehingga menyebabkan kesalahpahaman dalam menerima informasi, akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.

Maka dengan pengumuman ini, Pemkab Nias Barat resmi mengumumkan siapa saja calon PPPK yang lulus pasca sanggah dan harus melengkapi pengisian DRH NI PPPK Guru.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler