SELAMAT, GPAI PNS, GPAI Swasta dan GPAI Honorer Diberi Tunjangan Sertifikasi, SKMT Harus Sesuai

26 April 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru GPAI, baik itu honorer dan swasta /Antara/

BERITASOLORAYA.com Selamat guru honorer, guru PNS dan guru swasta, akan mendapat tunjangan sertifikasi guru sebentar lagi. Bagaimana bisa guru honorer di madrasah mendapat tunjangan sertifikasi? Menurut Kepdirjen Pendis No. 177 Tahun 2023 tentang Juknis TPG GPAI tahun 2023, sudah dijelaskan alasannya.

Menurut surat edaran ini disebutkan bahwa guru PAI yang bisa menerima tunjangan sertifikasi ada tiga macam kategori, ada pertama ada GPNS atau guru PAI yang berstatus PNS.

Kedua, ada GPAI-BPNS di sekolah swasta atau guru PAI yang bukan PNS di sekolah swasta yang bukan termasuk ke dalam golongan PNS, yang berhak menerima tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: 8 Event Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 yang Bisa Anda Kunjungi

Ketiga, ada GPAI-BPNS di sekolah negeri atau guru PAI bukan PNS yang berstatus sebagai guru honorer di sekolah negeri juga berhak menerima tunjangan sertifikasi.

Guru PAI yang berstatus sebagai guru PNS, guru honorer dan guru swasta ini wajib memiliki NUPTK yang diterbitkan Kemendikbud dan sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI seperti aqidah-akhlak, Qur’an dan hadits, ilmu fiqih dan sejarah dari kebudayaan agama Islam.

Atau sertifikat pendidik pada mapel Bahasa Arab, atau guru kelas di madrasah RA/MI, yang telah diterbitkan LPTK pada perguruan tinggi keagamaan Islam negeri atau PTKIN.

Guru PAI honorer, guru PAI swasta dan guru PAI PNS baru akan mendapat tunjangan sertifikasi ketika seluruh persyaratan yang disebutkan di atas sudah dilengkapi.

Baca Juga: CEK! Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 di Pemkot Bima, Berikut Daftar Nama Peserta Lulus

Termasuk juga beban kerja, nomor registrasi guru, hingga dokumen SKMT atau surat keterangan menjalankan tugas. Surat ini juga harus dimiliki oleh seorang guru PAI dengan tiga kategori guru tersebut.

Perlu diketahui guru PAI yang berstatus guru PNS, guru swasta dan guru honorer di madrasah harus melakukan pencetakan setiap semesternya.

Lalu, membicarakan SKMT yang tidak boleh dilewatkan dalam menyiapkan berkas-berkas penting untuk penyaluran tunjangan sertifikasi, di antaranya adalah sebagai berikut:

Untuk semester genap, wajib dilakukan selambat-lambatnya pada bulan Agustus bulan berkenaan.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Kapan Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, Bakalan Dipercepat?

Dalam hal pencetakan SKMT belum bisa diselesaikan hingga tenggat waktu yang ditetapkan maka tunjangan sertifikasi guru pada semester tersebut dinyatakan batal diterima guru bersangkutan dan tidak termasuk ke dalam utang negara.

Pada semester ganjil, selamat-lambatnya dicetak pada bulan Desember tahun berkenaan, dan apabila pencetakan SKMT belum juga diselesaikan sampai tenggat waktu ditentukan, maka tunjangan sertifikasi bagi guru bersangkutan akan batal dicairkan.

Nilai hasil evaluasi kinerja yang tertera pada poin melakukan pembelajaran dan melakukan tahap bimbingan, setidaknya minimal 75 dengan predikatnya B (Baik).

SKMT guru PAI harus ditandatangani oleh kepala sekolah di tempat guru PNS, guru swasta, atau guru honorer tersebut mengajar, dan pengawas PAI mengetahui hal tersebut.

Baca Juga: SAH, Setelah Hari Raya Idul Fitri 2023 PNS dan PPPK Diguyur Tunjangan lagi sesuai Peraturan Presiden Terbaru

Apabila guru tidak disertai dengan pengawas PAI, maka SKMT miliknya cukup dengan ditandatangani oleh kepala sekolah. Sebagaimana guru yang mengajar di madrasah wajib melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan.

Tunjangan sertifikasi bagi guru PAI akan dibayarkan per/Januari tahun berikutnya sejak tanggal dari guru yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi guru atau yang disebut USKA-PPG.

Guru PAI akan menerima tunjangan sertifikasi-nya yang disalurkan secara bertahap melalui rekening guru dan pengawas PAI, seperti yang ada di dalam lampiran keputusan pejabat terkait. Tunjangan sertifikasi ini juga disebut-sebut akan disalurkan setiap bulannya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler