Ramai Diprotes, Menpan-RB Minta Masukan Akademisi untuk Siapkan Aturan Jabatan Fungsional Dosen

27 April 2023, 12:54 WIB
Ilustrasi Menpan-RB Azwar Anas, yang sedang menjelaskan soal jabatan fungsional dosen /Dokumen Menpan RB/

BERITASOLORAYA.com – Abdullah Azwar Anas, selaku Menpan-RB atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengaku tengah menyiapkan peraturan terkait jabatan fungsional dosen. Hal ini ditenggarai oleh ramainya protes dari kalangan dosen kepada pemerintah sehingga Menpan-RB Anas akan meminta masukan dari berbagai pihak akademisi, guna merumuskan aturan jabatan fungsional dosen.

“Kami akan menjaring masukan dari perwakilan para guru besar, dosen, serta beberapa kampus,” ungkap Menpan-RB, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenpan-RB pada Kamis, 27 April 2023.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut untuk penataan jabatan fungsional dosen, yang terdapat kekhususan dalam pengaturannya sesuai tertuang pada mandatory UU.

Baca Juga: WAJIB DISIMAK Jam Kerja Baru Tidak Berlaku untuk PNS dengan Kriteria Berikut Ini

Sebagaimana diketahui bahwa aturan terbaru mengenai pengembangan karir jabatan fungsional juga tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2023.

Melalui Peraturan Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, PNS jabatan fungsional layaknya dosen tidak lagi dibebaskan dalam penyusunan DUPAK atau Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit.

Menpan-RB Anas juga membahas sejumlah hal strategis yang berkaitan dengan reformasi birokrasi hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN) pada rapat perdana usai libur Idul Fitri 1444 H.

“Mohon maaf lahir dan batin ya, semua. Semangat bertugas kembali,” sapa Menpan-RB Anas mengawali rapat perdana setelah libur Lebaran.

Baca Juga: SAH, Tenaga Honorer Resmi Dihapus November 2023. Jokowi Instruksikan Menpan RB Ambil Tindakan Ini...

Menpan-RB turut berpesan bahwa momen Lebaran Hari Raya Idul Fitri harus dijadikan sebagai momentum perbaikan dan percepatan kinerja ASN.

“Pelayanan publik harus lebih meningkat, optimal, serta harus berdampak langsung kepada masyarakat,” ungkap Menpan-RB Anas.

Sejumlah pembahasan strategis yang juga disinggung dalam rapat tersebut adalah persiapan Menpan-RB dalam akselerasi MPP atau Mal Pelayanan Publik di berbagai daerah.

Diinformasikan ada tambahan sebanyak 13 MPP resmi pada Mei 2023. Itu artinya, terjadi penambahan jumlah MPP dari saat ini di 115 kabupaten dan kota di Indonesia.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Premier League 2022-2023: Manchester City 4-1 Arsenal, The Gunners Hancur Lebur

Secara keseluruhan, pada tahun 2023 akan ada 127 MPP baru se-Indonesia; sebagian besar di luar Jawa.

Kemudian, sambung Menpan-RB Anas, progres MPP Digital juga terus dilakukan pengawalan bersama-sama. Fokusnya saat ialah menyempurnakan integrasi dengan basis data kependudukan.

Dengan begitu, warga ke depannya tidak lagi perlu untuk mengisi data secara berulang untuk setiap pengajuan pelayanan yang dilakukan pemerintah karena datanya sudah terintegrasi dengan baik.

“Semoga akselerasi pelayanan publik di berbagai daerah bisa lebih terbantu. Pastinya kita berterima kasih kepada pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota se-Indonesia yang terus bekerja untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,” ujar Menpan-RB.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler