TERBARU, Daerah Ini Siap Angkat Guru Jadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021

25 Mei 2023, 17:21 WIB
Guru Penggerak diprioritaskan untuk bisa diangkat sebagai kepala sekolah /Instagram.com/@nadiemmakarim/

BERITASOLORAYA.com – Dalam sebuah kesempatan, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek pernah mengatakan bahwa Guru Penggerak berpotensi untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Hal ini pun kembali diungkapkan oleh Plt Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud Praptono bahwa Guru Penggerak yang telah memiliki sertifikat akan menjadi prioritas untuk diangkat sebagai kepala sekolah.

Penunjukkan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah merupakan implementasi dari Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021. Portofolio dan latar belakang Guru Penggerak menjadi syarat untuk bisa diangkat sebagai kepala sekolah dengan misi pendidikan yang jelas.

Meski sudah banyak tenaga pendidik yang mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak dan dinyatakan lulus sebagai Guru Penggerak, formasi kepala sekolah belum terisi optimal.

Baca Juga: Penyebab Saldo Dana BLT PIP 2023 Tak Kunjung Cair ke Rekening Siswa? Cek Mekanisme Penyaluran PIP Tahap 1

Contohnya di Kota Semarang, sudah ada ratusan Guru Penggerak yang memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah. Begitu pula di Tulungagung, ada 60 Guru Penggerak yang siap mengisi posisi kepala sekolah.

Dalam audiensi Walikota Semarang dengan Direktur Guru Pendidikan Dasar Rachmadi Widdiharto, disampaikan bahwa Kemendikburistek mendorong agar Guru Penggerak di Kota Semarang bisa diangkat atau ditugaskan sebagai kepala sekolah.

“Harapan kami dengan mengomunikasikan ini, maka pemerintah daerah dan dinas pendidikan lebih mendukung, berkolaborasi, dan bekerja sama untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila,” tutur Rachmadi.

Menurutnya, sumber daya manusia yang unggul bukan sekedar tugas dari Kemendikbudristek, melakukan tanggung jawab bersama dari seluruh lapisan pemerintah.

Baca Juga: SIAP-SIAP, BPNT 2023 Tahap 3 Akan Segera Cair hingga Rp2,4 Juta, Cek Jadwal dan Link Cek Daftar Penerimanya

Dengan dukungan pemerintah daerah terhadapa kebijakan kementerian, kolaborasi bisa terus dilakukan, utamanya dengan pemerinta Kota Semarang.

Nana Stoara Dwi Martadi yang mewaliki Walikota Semarang dalam audiensi pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu itu menyambut positif dorongan pemerintah pusat untuk menugaskan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah.

Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra tersebut akan menggunakan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dalam rangka memilih kepala sekolah di wilayahnya.

“Pemerintah Kota Semarang sangat senang dengan adanya guru penggerak karena mengubah pola kepemimpinan kepala sekolah,” tuturnya.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Tidak Dibayar Rp4,9 Juta, tapi Hanya Rp3 Juta. Komisi X DPR RI Desak Kemenkeu Jelaskan...

Pemkot Semarang, berdasarkan keterangan Plt. Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto, siap untuk menaati asas agar bisa menyesuaikan dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk juga penerapan aturan dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Diketahui dalam regulasi tersebut, syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah di antaranya memiliki sertifikat Guru Penggerak.

“Apapun itu saya meyakini tujuan kita semua pasti sama yaitu mewujudkan Merdeka Belajar demi SDM unggul untuk Indonesia maju,” tutur Bambang.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler