GURU WAJIB SIMAK, Syarat Jadi Kepala Sekolah Berdasarkan Aturan Resmi Kemdikbud, Kategori Ini Diprioritaskan!

26 Mei 2023, 18:41 WIB
Ilustrasi. Berikut syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah /Kominfo Provinsi Lampung/

BERITASOLORAYA.com – Penugasan guru sebagai kepala sekolah beserta syarat yang harus dipenuhi telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Saat ini, di berbagai daerah telah ada banyak guru yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah. Namun, untuk penugasan sebagai kepala sekolah, prioritas utama Kemdikbud jatuh kepada guru penggerak.

Berdasarkan pernyataan Plt Sesditjen atau Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud, guru penggerak yang telah memiliki sertifikat akan diprioritaskan untuk menjadi kepala sekolah.

Hal ini karena latar belakang dan portofolio guru penggerak memenuhi syarat sebagai kepala sekolah. Dengan demikian, guru penggerak yang ditunjuk sebagai kepala sekolah bisa mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Mampukah Indonesia Lolos Putaran Final Piala Asia U-23 Tahun 2024? Inilah Jawaban dari Indra Sjafri

Meski begitu, guru penggerak juga perlu memenuhi syarat lain jika ingin ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, ada beberapa poin yang menjadi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah.

Adapun syarat tersebut yakni:

1. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4 yang berasal dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi.

2. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: BAHAGIANYA HONORER, Kemenkeu Informasikan Berita Baik bagi Non ASN. Ada Uang Tambahan Ini Jika...

3. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki sertifikat guru penggerak.

4. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki pangkat paling rendah penada muda tingkat I dengan golongan ruang III/b. Aturan ini ditujukan bagi guru dengan status PNS.

5. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki jenjang jabatan minimal ahli pertama bagi guru PPPK.

6. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan ‘baik’ dua tahun terakhir.

7. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki pengalaman manajerial paling sebentar 2 tahun id satuan pendidikan, komunitas pendidikan, dan/atau organisasi pendidikan.

Baca Juga: Momen Unik, Khofifah Memohon Doa Ini pada Jamaah Haji Tertua di Indonesia asal Jawa Timur

8. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Kemdikbud juga menetapkan calon kepala sekolah bebas dari zat adikitf seperti narkotika, psikotropika, dan lainnya berdasarkan surat dari rumat sakit pemerintah.

9. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang ataupun berat sesuai dengan aturan undang-undang.

10. Guru yang akan bertugas sebagai kepala sekolah tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa. Calon kepala sekolah juga tidak boleh pernah menjadi terpidana.

11. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah maksimal berusia 56 tahun saat ditugaskan.

Demikian syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah yang telah ditetapkan Kemdikbud sejak tanggal 17 Desember 2021 dan masih berlaku hingga kini.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler