Jangan Keliru! Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 Dibuka 2 Kategori, Ternyata Beda Syarat dan Tahapannya, lho

2 Juni 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi peserta yang akan mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 /@Yanalya/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023 sudah dibuka.

Perlu diketahui, pendaftaran PPG tahun 2023 ini dibuka sampai tanggal 11 Juni 2023.

Namun, pada pendaftaran PPG tahun 2023 ini akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori A dan kategori B.

Baca Juga: Kemenag Kucurkan Tunjangan Insentif untuk Guru PAI di Tahun Ini, Berapa Besaran Nominalnya?

Lalu, apa bedanya pendaftaran PPG tahun 2023 untuk kategori A dengan kategori B?

Pendaftaran PPG dengan kategori A diperuntukkan bagi guru yang sudah lolos seleksi administrasi pada tahun 2022.

Sementara itu, kategori B diperuntukkan bagi guru yang belum lolos maupun belum mengikuti  seleksi administrasi.

Baca Juga: PPG Prajabatan 2023, Ada Linieritas Bidang Studi Vokasi, Muatan Lokal, dan Umum. Pastikan Sesuai...

Selain itu, juga terdapat perbedaan lain antara kategori A dan kategori B dalam pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 karena seleksi administrasi berbeda, maka tahapan selanjutnya juga akan berbeda.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemdikbud, guru dengan kategori A dapat langsung melakukan penyesuaian bidang studi.

Mengingat ada perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai 15 Juni 2023.

Baca Juga: BARU, 12 SMA, MA, dan SMK Terbaik di Kabupaten Kebumen versi LTMPT, Referensi PPDB 2023

Sementara itu, untuk kategori B diharuskan mengikuti seleksi administrasi sejak tanggal 30 Mei 2023 lalu.

Adapun persyaratan umum untuk dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini antara lain:

1. Sudah terdaftar dalam Dapodik Kemdikbud.

Baca Juga: 4 Cara untuk Menghilangkan Noda Kopi pada Pakaian, Penggemar Kopi Wajib Tahu!

2. Sudah terdaftar menjadi sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK.

3. Sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.

4. Masih aktif sebagai guru maupun kepala sekolah.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kemenag Tawarkan Beasiswa untuk Jenjang S1, S2, Hingga S3, Cek Jadwal dan Tahapannya

5. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

6. Memiliki kelakuan baik.

7. Usia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2023.

Baca Juga: Terkini, Jadwal KRL Baru Jogja-Solo Hari Ini, Jumat, 2 Juni 2023, Catat Jam Keberangkatan agar Tidak Telat

Mengenai syarat administrasi bagi guru kategori B untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2023 antara lain:

1. Scan ijazah S1 maupun D4 asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi, sedangkan bagi lulusan luar negeri harus melampirkan surat pernyataan dari Dirjen Dikti.

2. Scan SK Pengangkatan pertama sebagai guru asli atau fotokopi yang telah dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga: SELAMAT, Mulai 7 Juni Gaji 13 PNS di Daerah Ini Sudah Cair, Begini kata BPKAD…

3. Scan pembagian tugas mengajar terakhir TA 2022/2023 asli atau fotokopi yang telah dilegalisir Kepala Sekolah.

4. Scan pakta integritas yang sudah ditandatangani di atas materai senilai 10.000.

Lalu, bagi guru yang diberikan tugas merangkap sebagai kepala sekolah harus melengkapi persyaratan di bawah ini:

Baca Juga: BARU SAJA! Linieritas Bidang Studi Vokasi PPG Prajabatan 2023, Ada 15 Prodi. Apakah Sesuai dengan Jurusanmu?

1. Scan ijazah S1 atau D4 asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi, sedangkan untuk guru lulusan luar negeri harus menyertakan penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Scan SK Pengangkatan pertama sebagai guru asli atau fotokopi yang telah dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

3. Scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah asli atau fotokopi yang dilegalisir Dinas Pendidikan atau BKD Provinsi/Kabupaten/Kota, sedangkan bagi yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau legalisir Ketua Yayasan bagi yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Baca Juga: WADUH, Ada 3 Penyebab Calon Peserta Tidak Bisa Daftar PPG Prajabatan 2023, Simak Solusinya…

4. Scan pakta integritas yang ditandatangani di atas materai senilai 10.000.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler