Sisa 10 Hari, Kemdikbud Minta Guru Nonsertifikasi yang Penuhi Syarat untuk Lakukan dan Lengkapi Berkas Berikut

2 Juni 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi guru dan kepala sekolah non sertifikasi /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com - Sisa 10 hari lagi, Kemdikbud minta guru non sertifikasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dalam SE Ditjen GTK Kemdikbud tertanggal 27 Mei 2023 untuk melakukan pendaftaran pendaftaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 dengan melengkapi berkas persyaratan yang diminta.

Pengumuman mengenai pendaftaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 dikeluarkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud melalui SE Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

Dalam surat Ditjen GTK Kemdikbud tersebut dipaparkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi untuk dapat mendaftar pada seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.

Selain itu, ternyata tidak semua guru non sertifikasi yang ingin mendaftarkan diri dalam program PPG Dalam Jabatan 2023 perlu melakukan seleksi administrasi sebab guru yang dinyatakan telah lulus dalam seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 hanya perlu melakukan penyesuaian bidang studi pada 10-15 Juni 2023.

Baca Juga: Sebelum Mendaftar PPG Prajabatan 2023, Pastikan Cek Ijazah dan Bidang Studi Sudah Linier, Berikut Daftarnya

Guru non sertifikasi ini digolongkan sebagai sasaran kategori A. Kemdikbud menyatakan bahwa ada 352.668 orang yang masuk dalam kategori ini dan tidak lagi perlu melakukan seleksi administrasi untuk PPG Dalam Jabatan 2023.

Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023

Guru sasaran kategori A yang sudah lulus seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 dan harus melakukan penyesuaian bidang studi pada bulan Juni ini tentu telah memenuhi syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023.

Syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022. Kemdikbud menyatakan bahwa kategori lain calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru non sertifikasi sasaran kategori B sebanyak 564.387 orang.

Baca Juga: Jangan Keliru! Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 Dibuka 2 Kategori, Ternyata Beda Syarat dan Tahapannya, lho

Guru non sertifikasi sasaran kategori B adalah guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi pada pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun sebelumnya.

Sebelum mendaftar dan mengikuti seleksi administrasi, guru non sertifikasi harus memenuhi 7 syarat pendaftaran berikut ini.

1. Terdaftar pada Dapodik Kemdikbud Ristek

2. Terdaftar sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud

3. Memiliki NUPTK

4. Aktif sebagai guru atau guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah

5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah atau layanan kesehatan milik pemerintah

6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan

7. Maksimal berusia 58 tahun pada 31 Desember 2023

Baca Juga: PPG Prajabatan 2023, Ada Linieritas Bidang Studi Vokasi, Muatan Lokal, dan Umum. Pastikan Sesuai...

Syarat Administrasi atau Dokumen Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023

Untuk dapat mengikuti seleksi administrasi, guru non sertifikasi yang terdaftar sebagai guru sasaran kategori B perlu menyiapkan dokumen pendaftaran yang diminta. Antara guru dan guru yang bertugas sebagai kepala sekolah ada perbedaan dokumen yang perlu disiapkan,

Rincian dokumen yang diperlukan dalam seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 bagi guru non sertifikasi dan guru yang bertugas sebagai kepala sekolah yang belum sertifikasi adalah sebagai berikut.

1. Dokumen Seleksi Administrasi Guru

- Scan ijazah S1/D4. Bagi guru non sertifikasi yang lulus dari perguruan tinggi di luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti

- Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru

- Scan dokumen sesuai dengan status kepegawaian: SK Kenaikan Pangkat terakhir bagi guru PNS, SK Pengangkatan PPPK bagi guru PPPK, SK Pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non-ASN bagi guru di sekolah negeri dan guru yang mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

- Scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023

- Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

Baca Juga: BARU SAJA! Linieritas Bidang Studi Vokasi PPG Prajabatan 2023, Ada 15 Prodi. Apakah Sesuai dengan Jurusanmu?

2. Dokumen Seleksi Administrasi Guru yang Bertugas sebagai Kepala Sekolah

- Scan ijazah S1/D4. Guru yang lulus dari perguruan tinggi luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti

- Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru

- Scan SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah 

- Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

Perlu diingat bahwa pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 atau pengajuan dokumen untuk seleksi administrasi ini dilakukan mulai 30 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023. Jadi, jangan sampai terlewatkan waktu untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta PPG Dalam Jabatan 2023 ini.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler