SIAP-SIAP! Dana PIP Cair 1 Juta dari Kemdikbud, Simak Cara Cek Penerima Bulan Agustus 2023 Tahap 2

31 Juli 2023, 11:54 WIB
Ilustrasi dana PIP /Rika Widiastuti/Seputarlampung



BERITASOLORAYA.com - Siswa pasti bahagia. Hal ini karena dana PIP atau Program Indonesia Pintar akan segera dicairkan dan disalurkan pemerintah untuk para siswa yang telah melakukan aktivasi rekening. Dana PIP ini diketahui cair dengan jumlah Rp1.000.000.

Cara mengecek cairnya dana tersebut adalah wali siswa atau murid dapat melihatnya melalui handphone, dengan mengakses data diri pada laman SIPINTAR. Laman SiPINTAR dapat diakses melalui situs pip.kemdikbud.go.id.

Sebagai informasi, pada tahun 2022, dana PIP tahap 2 disalurkan sampai tenggat waktu September.

Baca Juga: BESOK! PPPK Teknis Mulai Masuk Kerja 1 Agustus 2023, Ini Daftar Namanya yang Dipanggil...

Oleh karena itu, untuk PIP yang cair pada bulan Agustus 2023, anda dapat mengeceknya dengan menginput nama siswa pada laman yang disebutkan di atas agar tidak terlambat.

Untuk mengecek nama penerima PIP bulan Agustus 2023, dapat digambarkan sebagai berikut:

Pertama, kunjungi laman SIPINTAR pada tautan pip.kemdikbud.go.id. Setelah itu, anda dapat login dengan menggunakan NIK maupun NISN pada kolom "Cari Penerima PIP". Setelah itu, Anda bisa memasukkan hasil perhitungan lalu klik "Cek Penerima PIP".

Apabila pada layar terdapat nama siswa dan tulisan "SK Pemberian" maka selamat, dana akan diperoleh siswa yang namanya tertulis.

Baca Juga: Cair Bulan Agustus! BLT Kemiskinan Ekstrim Sebesar Rp900.000, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut

Wali maupun orang tua dapat mengecek secara langsung melalui bank yang bertugas menyalurkan dana PIP 2023 yaitu Bank BRI bagi siswa SD dan SMP.

Sedangkan bagi siswa SMA maupun SMK, bank yang digunakan untuk menyalurkan dana PIP adalah Bank BNI. Sedangkan untuk wilayah Aceh, Bank yang digunakan adalah Bank BSI.

Lebih lanjut, dana PIP yang dicairkan atau diberikan pada setiap jenjang pendidikan berbeda. Untuk tingkat Sekolah Dasar atau SD, dana PIP yang diberikan sebesar Rp225.000.

Sedangkan untuk tingkat SMP atau Sekolah Menengah Pertama, dana yang dicairkan sebesar Rp375.000. Terakhir, untuk tingkat SMA atau Sekolah Menengah Akhir, dana PIP yang dikucurkan sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Jelang Penghapusan Non ASN dan Honorer Tetap Terima Gaji, MenpanRB Desak PPK Lakukan Ini....

Sebagai informasi, PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan program berbentuk bantuan uang tunai, perluasan akses, maupun kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dalam membiayai pendidikan.

Sedangkan untuk mengakses program tersebut, siswa maupun mahasiswa dapat memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar, yang diberikan kepada siswa sebagai penanda penerima dana PIP.

KIP sendiri merupakan program bantuan pendidikan yang digagas di era Presiden Joko Widodo, bersamaan diluncurkannya KIS atau Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera pada 3 November 2014.

Pendistribusian KIP pada tahun 2015 telah mencapai 19 juta penerima dengan fokus kepada usia anak sekolah antara 6 sampai 21 tahun.

Baca Juga: Imbas 2,3 Juta Honorer dan Non ASN Tidak Boleh Bekerja di Akhir November 2023. MenpanRB Beri Kelonggaran...

Itulah cara melihat bagaimana dana PIP dicairkan serta sekilas mengenai program tersebut diluncurkan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler