Sistem SKS Kurikulum 2022. Apakah Siswa SMP dan SMA Bisa Lulus dalam Waktu Dua Tahun?

- 12 Januari 2022, 09:23 WIB
Siswa SMAN 1 Sumedang, sedang antri menunggu giliran perekaman KTP elektronik yang diselenggarakan Disdukcapil Kabupaten Sumedang
Siswa SMAN 1 Sumedang, sedang antri menunggu giliran perekaman KTP elektronik yang diselenggarakan Disdukcapil Kabupaten Sumedang /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

Sistem paket merupakan bentuk penyelenggarakan pendidikan  yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam struktur kurikulum.

Sedangkan SKS merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum dalam satuan pendidikan.

Baca Juga: Lisa Blackpink dan Jungkook BTS Kencan? Inilah 3 Bukti yang Berhasil Netizen Temukan, Nomor 3 Tak Disangka

Menariknya, sistem SKS ini pun telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 158 Tahun 2014.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan dalam pasal 5, bahwa satuan pendidikan yang memiiki akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dapat menerapkan sistem SKS dalam penyelenggaraan pendidikan secara bertahap dimulai pada kelas VII pada jenjang SMP dan kelas X pada jenjang SMA.

Sedangkan dalam pasal 6, disebutkan bahwa satuan penyelenggara SKS wajib menyedikan guru pembimbing akademik.

Baca Juga: Kisah Pilu Orang yang Kabur dari Korea Utara, Mulai Dari Diperkosa Sampai Ditembak Mati

Kemudian dalam pasa 7, disebutkan bagaimana regulasi terkait syarat pengambilan SKS oleh siswa.

Prestasi yang dicapai oleh siswa pada satuan pendidikan sebelumya, bisa digunakan untuk menjadi acuan pengambilan beban belajar pada semester 1.

Selanjutnya, pengambilan beban belajar didasarkan pada indeks prestasi yang diperoleh pada semester sebelumnya.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah