Sistem paket merupakan bentuk penyelenggarakan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Sedangkan SKS merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum dalam satuan pendidikan.
Menariknya, sistem SKS ini pun telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 158 Tahun 2014.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan dalam pasal 5, bahwa satuan pendidikan yang memiiki akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dapat menerapkan sistem SKS dalam penyelenggaraan pendidikan secara bertahap dimulai pada kelas VII pada jenjang SMP dan kelas X pada jenjang SMA.
Sedangkan dalam pasal 6, disebutkan bahwa satuan penyelenggara SKS wajib menyedikan guru pembimbing akademik.
Baca Juga: Kisah Pilu Orang yang Kabur dari Korea Utara, Mulai Dari Diperkosa Sampai Ditembak Mati
Kemudian dalam pasa 7, disebutkan bagaimana regulasi terkait syarat pengambilan SKS oleh siswa.
Prestasi yang dicapai oleh siswa pada satuan pendidikan sebelumya, bisa digunakan untuk menjadi acuan pengambilan beban belajar pada semester 1.
Selanjutnya, pengambilan beban belajar didasarkan pada indeks prestasi yang diperoleh pada semester sebelumnya.