Syarat Guru PNS dan PPPK Jadi Kepala Sekolah di Tahun 2022

- 13 Januari 2022, 11:24 WIB
Imron Rosidi, Kepala Sekolah SMAN 1 Bangil memberikan tanggapan tentang aksi protes pendirian SMAN 1 Taruna Madani.
Imron Rosidi, Kepala Sekolah SMAN 1 Bangil memberikan tanggapan tentang aksi protes pendirian SMAN 1 Taruna Madani. /Aimmatul Husna
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  • memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki sertifikat guru penggerak;

Baca Juga: 15 Aktor Drama Korea yang Paling Memukau di Tahun 2021, Ada Siapa Saja Ya? Yuk Lihat...

  • memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;
  • memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  • Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

Baca Juga: 6 Tanda Produk Skincare Tidak Cocok untuk Kulitmu, Waspadai Bahayanya

  • memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organsasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  • sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  • tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

Baca Juga: 1 Persen Kebaikan dengan 4 Hal Ini, Perubahannya Sering Dianggap Remeh tetapi Bermanfaat Banyak

  • berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Itulah tadi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengangkatan guru PNS dan PPPK jadi kepala sekolah.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permendikbud Ristek NO 40 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x