Terkait hal itu mari disimak penjelasannya di bawah ini, perihal perbedaan yang mendasar antara golongan PNS dan golongan PPPK.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah Kanal YouTube Guru Abad 21 pada Selasa, 18 Januari 2022, menampilkan penjelasan tentang perbedaan utama golongan guru PNS dan golongan guru PPPK.
Baca Juga: Resep Ramen Impian, Membuat Hidangan Keluarga Semakin Bervariasi
Berikut ini perbedaan mendasar yang secara resmi diinformasikan, perihal golongan guru PNS dan golongan guru PPPK yang harus kalian ketahui yaitu:
1. Golongan PNS
• I.a
• I.b
• I.c
• I.d
• II.a
• II.b
• II.c
• II.d
• III.a
• III.b
• III.c
• III.d
• IV. a
• IV. b
• IV. c
• IV. d
• IV. e golongan paling tinggi
Baca Juga: Cerita Masa Lalu Kim Hawt, Mencari Jati Diri Sampai Dilecehkan Oleh Guru Olahraga
Diketahui rata-rata guru ketika pertama kali diangkat untuk saat ini adalah rata-rata menggunakan ijazah SI, di mana mulai start dari golongan III.a.
Golongan III.a untuk guru PNS dan untuk dosen PNA dimulainya dari III.b, kemudian naik pangkat ke III.c, III.d dan seterusnya.
Sedangkan untuk guru PPPK terkait golongannya yang harus kalian ketahui yaitu:
Baca Juga: Tips Hidup Sehat untuk Pekerja Kantoran, Nomor 9 Betul Banget