2. Golongan PPPK
Dalam hal ini golongan guru PPPK tidak menggunakan a, b, c, dan d. Melainkan langsung mulai golongan 1, 2, 3, 4 dan seterusnya.
• I
• II
• III
• IV
• V
• VI
• VII
• VIII
• IX
• X
• XI
• XII
• XIII
• XIV
• XV
• XVI
• XVII
Baca Juga: Kawal FIFA Match Day 2022, Berikut Jadwal, Daftar Pemain dan Persiapan Timnas Indonesia
Golongan paling tinggi bagi guru PPPK adalah golongan ke-17. Dan ini berlaku tidak hanya untuk jabatan guru fungsional namun juga jabatan guru struktural.
Lebih lanjut dipahami untuk guru yang menggunakan ijazah SI golongannya di mulai dari III.a. Sedangkan guru PPPK golongannya dimulai pada golongan 9.
Dalam hal ini golongan tersebut sama-sama ASN, tidak ada perbedaan dari segi status, hanya didesain seperti ini supaya bisa dideteksi bahwasanya ini ASN PNS dan ini ASN PPPK.
Baca Juga: Chef Arnold Poernomo Akui Awalnya Tidak Mau Beli Foto Ghozali Everyday, Alasannya Tidak Terbayangkan
Kemudian untuk guru S2 PNSnya di golongan III.b, di mana rata-rata ketika diangkat menggunakan S2. Jika untuk PPPK bisa dimulai dari golongan 10. ***