Wajib Tahu! Perbedaan Utama Sistem Golongan PNS dan PPPK

- 19 Januari 2022, 07:11 WIB
Simak 6 perbedaan ASN, PNS dan PPPK
Simak 6 perbedaan ASN, PNS dan PPPK /JOJON/ANTARA FOTO

2. Golongan PPPK

Dalam hal ini golongan guru PPPK tidak menggunakan a, b, c, dan d. Melainkan langsung mulai golongan 1, 2, 3, 4 dan seterusnya.

• I
• II
• III
• IV
• V
• VI
• VII
• VIII
• IX
• X
• XI
• XII
• XIII
• XIV
• XV
• XVI
• XVII

Baca Juga: Kawal FIFA Match Day 2022, Berikut Jadwal, Daftar Pemain dan Persiapan Timnas Indonesia

Golongan paling tinggi bagi guru PPPK adalah golongan ke-17. Dan ini berlaku tidak hanya untuk jabatan guru fungsional namun juga jabatan guru struktural.

Lebih lanjut dipahami untuk guru yang menggunakan ijazah SI golongannya di mulai dari III.a. Sedangkan guru PPPK golongannya dimulai pada golongan 9.

Dalam hal ini golongan tersebut sama-sama ASN, tidak ada perbedaan dari segi status, hanya didesain seperti ini supaya bisa dideteksi bahwasanya ini ASN PNS dan ini ASN PPPK.

Baca Juga: Chef Arnold Poernomo Akui Awalnya Tidak Mau Beli Foto Ghozali Everyday, Alasannya Tidak Terbayangkan

Kemudian untuk guru S2 PNSnya di golongan III.b, di mana rata-rata ketika diangkat menggunakan S2. Jika untuk PPPK bisa dimulai dari golongan 10. ***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah